PERPAJAKAN ID

Aturan Pengembalian Pajak hingga Sanksi di DDTC ITM Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2023 | 10:30 WIB
Aturan Pengembalian Pajak hingga Sanksi di DDTC ITM Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pada awal Juni 2023, DDTC Indonesian Tax Manual (DDTC ITM) telah diperbarui dengan konten yang lebih lengkap dan terkini.

Pembaruan dilakukan pada Bab 2 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Bab 7 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bab 8 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berikut beberapa pembaruan yang dilakukan pada Bab 2 mengenai KUP:

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu
  1. Hadirnya PER-5/PJ/2023 tentang percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak memberikan kemudahan bagi orang pribadi yang kelebihan membayar pajaknya sampai dengan Rp100 juta.
    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap (restitusi dipercepat). Perlu dicatat, kemudahan ini hanya berlaku untuk SPT PPh orang pribadi.
  2. Peraturan terkait dengan tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan telah ditambahkan.
    Sejak adanya UU Cipta Kerja sampai dengan UU HPP, DDTC ITM telah diperbarui dengan penambahan ringkasan mengenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana di bidang pajak. Lihat Subbab F.9 DDTC ITM.
    DJP dapat mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda, bunga dan biaya tambahan yang terutang secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Selain kedua topik di atas, DDTC ITM juga diperbarui dengan ketentuan dan peraturan pajak dalam bahasa Inggris yang lebih lengkap, seperti:


Terkait dengan Bab 7 mengenai PPN, berikut beberapa poin pembaruan yang dilakukan:

  1. DDTC ITM menambahkan pembahasan baru dari peraturan pelaksana turunan PP 49/2022, yaitu PMK 48/2023 tentang ketentuan tarif dan dasar pengenaan PPN atas penyerahan perhiasan emas dan/atau jasa terkait perhiasan emas.
    Dalam pembaruan ini, PMK 48/2023 mencabut PMK 30/2014. Namun, untuk penjualan perhiasan emas mulai 1 April 2022 sampai dengan 30 April 2023, PMK 30/2014 akan tetap diterapkan dengan tarif PPN efektif sebesar 2,2%.
  2. DDTC ITM menambahkan satu peraturan pelaksana baru turunan PP 44/2022, yaitu PMK 41/2023. PMK 41/2023 mengatur tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan.
  3. Selain kedua topik di atas, DDTC ITM juga diperbarui dengan ketentuan dan peraturan pajak dalam bahasa Inggris yang lebih lengkap untuk beberapa topik berikut:
  • Prosedur pendaftaran dan pemberhentian status PKP untuk memungut PPN, termasuk pendaftaran pemusatan PPN;
  • Tempat dan saat terutang PPN;
  • Tarif PPN 0% untuk ekspor jasa dan batasannya;
  • PPN yang dikenakan pada impor BKP tidak berwujud dan pemanfaatan JKP dari luar kawasan pabean di dalam kawasan pabean;
  • Peraturan terkait dengan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak;
  • Ketentuan terkait dengan waktu tersedianya faktur pajak, faktur pajak digunggung, dan faktur pajak gabungan, serta dokumen lain yang setara dengan faktur pajak;
  • Beberapa kondisi di mana faktur pajak dapat dianggap sebagai faktur pajak yang tidak sah sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan kredit pajak; dan
  • PPN atas transaksi e-commerce.
  1. Dalam Bab 7 ini, terdapat subbab baru yang fokus membahas terkait dengan saat terutangnya PPN (taxable event), pemungutan sendiri atas PPN terutang oleh pembeli (reverse charge), dan pengembalian kelebihan pembayaran PPN terutang (VAT refunds).

Selanjutnya, Bab 8 tentang PPnBM. Berikut, beberapa pembaruan yang dilakukan:

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT
  1. PPnBM merupakan salah satu jenis pajak yang ketentuannya diperbarui dalam PP 44/2022. Beberapa pembaruan membahas tentang penunjukan pihak lain untuk memungut, menyetor dan/atau melaporkan PPN dan PPnBM, menghitung PPN dan PPnBM, serta menentukan kapan dan di mana PPN dan PPnBM terutang.
  2. Penambahan bahasan terkait dengan PPnBM atas kendaraan listrik sesuai dari PP 74/2021. Melalui PP 74/2021, pemerintah memberikan insentif PPnBM untuk pembelian mobil listrik.
  3. Penambahan PMK 15/2023 sebagai amendemen dari PMK 96/2021 tentang penetapan jenis BKP selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualian pengenaan PPnBM.

Sebagai komitmen untuk membantu wajib pajak, DDTC ITM akan selalu diperbarui secara berkala agar selalu sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan terkini di Indonesia.

DDTC ITM juga diharapkan dapat menjadi referensi yang terpercaya bagi semua pihak yang ingin memahami dan mengikuti berbagai peraturan dan ketentuan perpajakan di Indonesia. Kunjungi tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/publikasi/tax-manual

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi DDTC melalui nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau email [email protected]. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN