PMK 185/2022

Aturan Pemeriksaan Pabean Impor Diubah Per 10 Januari, Prosesnya Cepat

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Januari 2023 | 15:00 WIB
Aturan Pemeriksaan Pabean Impor Diubah Per 10 Januari, Prosesnya Cepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 185/2022 mengubah ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor, mulai 10 Januari 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan perubahan diperlukan untuk menyederhanakan ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen yang selama ini diatur dalam PMK 139/2007 s.t.d.d. PMK 225/2015. Menurutnya, importir juga akan diuntungkan karena prosesnya lebih cepat.

"Bagaimana kita membuat percepatan untuk pemeriksaan fisik, di mana kita bisa nanti sistem akan menuju pemeriksa, dan satu instruksi pemeriksaan itu dapat diperiksa oleh lebih dari satu pejabat pemirsa fisik," katanya dalam Sosialisasi PMK 185/2022, dikutip pada Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Fadjar mengatakan perubahan ketentuan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor menjadi bagian dari langkah reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan DJBC, sekaligus penyelarasan proses bisnis dengan teknologi digital. Dia berbagai ketentuan dalam PMK 185/2022 dapat memperbaiki proses bisnis mengenai pemeriksaan pabean di Indonesia.

Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.

Penelitian dokumen tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat bea dan cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan pemberitahuan pabeannya dibuat secara lengkap dan benar. Penelitian dokumen oleh SKP meliputi kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Penelitian dokumen kepabeanan di bidang impor tersebut dapat dibantu dengan sistem aplikasi yang dimodifikasi berdasarkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Sementara itu, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik (PPF) dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran PPF secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.

Pemeriksaan fisik barang secara online melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat bea cukai berdasarkan permohonan dari importir atau PPJK. Sedangkan pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Fadjar menjelaskan pemeriksaan fisik secara online sudah mulai berjalan saat pandemi Covid-19, sebagai bentuk kemudahan yang diberikan DJBC.

"Karena kemarin dianggap berhasil dan terkait dengan hal-hal yang yang harus dilakukan oleh importir itu juga tetap dilakukan, maka kita akan berikan [kemudahan pemeriksaan secara online], tetapi memang ini hanya kepada importir-importir tertentu," ujarnya.

Dia menambahkan pada PMK 185/2022 juga ada penambahan mekanisme prosedur penyiapan barang oleh importir, PPJK, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), dan pengelola tempat penimbunan pabean (TPP). Ketentuan ini harus diikuti agar tidak dikenakan sanksi.

Di sisi lain, DJBC berkewenangan menunda pemeriksaan fisik, misalnya jika segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka, barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan di TPS, dan/atau pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN