PMK 72/2023

Aturan Pemberitahuan Penyusutan Bangunan Permanen Lebih dari 20 Tahun

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juli 2023 | 11:30 WIB
Aturan Pemberitahuan Penyusutan Bangunan Permanen Lebih dari 20 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 72/2023 mengatur wajib pajak yang memiliki bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya dapat dilakukan oleh wajib pajak atas bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022.

"Dalam hal wajib pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 72/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bila pemberitahuan sudah disampaikan, penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai tahun pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal akhir tahun pajak 2021.

Pilihan yang sama juga diberikan kepada wajib pajak yang memiliki harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 bisa diamortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada 30 April 2024.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Setelah menyampaikan pemberitahuan, penghitungan amortisasi harta tak berwujud mulai tahun pajak 2022 dilakukan menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun selama sisa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal akhir tahun pajak 2021.

Pemberitahuan untuk melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya disampaikan oleh wajib pajak berstatus pusat secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP.

Fitur Penyusutan & Amortisasi di DJP Online

Pada DJP Online, telah tersedia fitur Penyusutan & Amortisasi yang memungkinkan wajib pajak menyampaikan pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh PMK 72/2023 tersebut.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pemberitahuan penyusutan bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya harus memuat informasi terkait dengan identitas wajib pajak, nama harta berwujud, tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan lokasi bangunan.

Pemberitahuan amortisasi harta tidak berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya harus mencantumkan identitas wajib pajak, nama harta tidak berwujud, tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan asal perolehan harta.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 dan PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP