Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 161/2022 untuk mengubah ketentuan mengenai pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat.
Pasal 7 PMK 161/2022 mengatur perubahan waktu pemberitahuan secara berkala BKC yang selesai dibuat. Pemberitahuan berkala BKC yang selesai dibuat tersebut dilakukan secara harian dan bulanan.
"Pemberitahuan secara berkala barang kena cukai yang selesai dibuat ... dilakukan secara harian untuk barang kena cukai berupa etil alkohol dan MMEA golongan A," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 161/2022, dikutip pada Sabtu (19/11/2022).
Sementara itu, pemberitahuan berkala BKC yang selesai dibuat secara bulanan berlaku untuk barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan B, MMEA golongan C, dan hasil tembakau.
Pemberitahuan BKC yang selesai dibuat secara harian wajib disampaikan oleh pengusaha pabrik paling lambat pada hari kerja berikutnya. Sedangkan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat secara bulanan wajib disampaikan oleh pengusaha pabrik paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat wajib disampaikan oleh pengusaha pabrik paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat secara harian dan bulanan dilakukan dalam bentuk data elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai dan dilakukan paling lambat pada pukul 22.00 WIB. Apabila pemberitahuan disampaikan melalui tulisan di atas formulir, dilakukan sesuai dengan jam kerja kantor.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 14 November 2022]," bunyi Pasal 16 PMK 161/2022.
Ketentuan mengenai pemberitahuan secara berkala BKC tersebut berbeda dari yang berlaku selama ini. Pada PMK 94/2016, diatur pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berupa etil alkohol atau MMEA, wajib disampaikan oleh pengusaha pabrik paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Sedangkan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berupa hasil tembakau, wajib disampaikan oleh pengusaha pabrik paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan pada bulan sebelumnya; dan paling lambat pada tanggal 17 untuk periode pembuatan dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.