KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Pembebasan PPN Komoditas Dibahas Kembali, Ini Opsinya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juli 2019 | 14:22 WIB
Aturan Pembebasan PPN Komoditas Dibahas Kembali, Ini Opsinya

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyusun dua opsi rancangan aturan main untuk kembali membebaskan produk hasil pertanian dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan opsi pertama pembebasan pajak itu ialah dengan merevisi Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2015. Kemudian opsi kedua ialah memberikan fasilitas fiskal melalui payung hukum UU PPN.

"Pemerintah memformulasi kembali apa bisa melakukannya melalui perubahan PP 81/2015 dengan mengecualikan produk kelapa sawit. Jadi seluruh barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan bebas PPN," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jumat, (5/7/2019).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan untuk opsi kedua ialah alternatif kebijakan dalam kerangka UU PPN. Untuk opsi ini, komoditas hasil pertanian tetap masuk kategori barang kena pajak. Namun, diberikan kemudahan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan.

Opsi-opsi kebijakan ini, lanjut Suryo, masih digodok oleh otoritas fiskal. Pembahasan bersama dilakukan dalam kordinasi kantor Kemenko Perekonomian untuk menjaring aspirasi dari pelaku usaha.

"Langkah ini [penyusunan Rancangan PP] sedang kami lakukan dibawah koordinasi kantor Menko Perekonomian. Kami sedang merumuskan kebijakannya," paparnya.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Tarik ulur pembebasan PPN hasil pertanian berawal dari dikabulkannya uji materiil Kadin atas PP No.31/2007 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak yang bersifat stategis yang dibebaskan PPN. Gugatan ini dikabulkan Mahkamah Agung melalui putusan No.70/2013.

Salah satu alasan gugatan yang disponsori industri kelapa sawit ini ialah pembebasan PPN hasil pertanian dalam PP 31/2007 membuat mekanisme pengkreditan yakni pajak keluaran dikurangi pajak masukan dalam sistem PPN tidak berjalan.

Pelaku usaha tidak dapat mengkreditkan pajak masukan karena barang hasil pertanian dibebaskan dari pungutan PPN melalui PP No.31/2019. Dengan pengabulan itu, kelapa sawit akhirnya kembali terkena PPN, sehingga eksportir kelapa sawit bisa melakukan restitusi.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Menyikapi gugatan yang dikabulkan MA tersebut, pemerintah lantas menerbitkan PP No.81/2015 yang isinya tidak menetapkan barang hasil pertanian sebagai barang kena pajak bersifat strategis yang bebas PPN.

Beleid tersebut sejalan dengan putusan MA di mana barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebagai barang kena pajak atau dikenakan PPN 10%.Kini, dorongan untuk kembali membebaskan produk hasil pertanian dari pungutan PPN kembali menyeruak.

Kelompok usaha seperti industri kakao dan perkebunan kopi mengusulkan barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan diberikan insentif kembali melalui pemberian fasilitas pembebasan dari pungutan PPN sebagaimana yang diatur dalam PP No.31/2007. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA