KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Pembebasan PPN Komoditas Dibahas Kembali, Ini Opsinya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Juli 2019 | 14:22 WIB
Aturan Pembebasan PPN Komoditas Dibahas Kembali, Ini Opsinya

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyusun dua opsi rancangan aturan main untuk kembali membebaskan produk hasil pertanian dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan opsi pertama pembebasan pajak itu ialah dengan merevisi Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2015. Kemudian opsi kedua ialah memberikan fasilitas fiskal melalui payung hukum UU PPN.

"Pemerintah memformulasi kembali apa bisa melakukannya melalui perubahan PP 81/2015 dengan mengecualikan produk kelapa sawit. Jadi seluruh barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan bebas PPN," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jumat, (5/7/2019).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan untuk opsi kedua ialah alternatif kebijakan dalam kerangka UU PPN. Untuk opsi ini, komoditas hasil pertanian tetap masuk kategori barang kena pajak. Namun, diberikan kemudahan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan.

Opsi-opsi kebijakan ini, lanjut Suryo, masih digodok oleh otoritas fiskal. Pembahasan bersama dilakukan dalam kordinasi kantor Kemenko Perekonomian untuk menjaring aspirasi dari pelaku usaha.

"Langkah ini [penyusunan Rancangan PP] sedang kami lakukan dibawah koordinasi kantor Menko Perekonomian. Kami sedang merumuskan kebijakannya," paparnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Tarik ulur pembebasan PPN hasil pertanian berawal dari dikabulkannya uji materiil Kadin atas PP No.31/2007 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak yang bersifat stategis yang dibebaskan PPN. Gugatan ini dikabulkan Mahkamah Agung melalui putusan No.70/2013.

Salah satu alasan gugatan yang disponsori industri kelapa sawit ini ialah pembebasan PPN hasil pertanian dalam PP 31/2007 membuat mekanisme pengkreditan yakni pajak keluaran dikurangi pajak masukan dalam sistem PPN tidak berjalan.

Pelaku usaha tidak dapat mengkreditkan pajak masukan karena barang hasil pertanian dibebaskan dari pungutan PPN melalui PP No.31/2019. Dengan pengabulan itu, kelapa sawit akhirnya kembali terkena PPN, sehingga eksportir kelapa sawit bisa melakukan restitusi.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Menyikapi gugatan yang dikabulkan MA tersebut, pemerintah lantas menerbitkan PP No.81/2015 yang isinya tidak menetapkan barang hasil pertanian sebagai barang kena pajak bersifat strategis yang bebas PPN.

Beleid tersebut sejalan dengan putusan MA di mana barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebagai barang kena pajak atau dikenakan PPN 10%.Kini, dorongan untuk kembali membebaskan produk hasil pertanian dari pungutan PPN kembali menyeruak.

Kelompok usaha seperti industri kakao dan perkebunan kopi mengusulkan barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan diberikan insentif kembali melalui pemberian fasilitas pembebasan dari pungutan PPN sebagaimana yang diatur dalam PP No.31/2007. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Kamis, 19 Desember 2024 | 18:15 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Indonesia Bebas PPN, Bagaimana Negara Lain di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?