Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo. (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah tengah menyusun dua opsi rancangan aturan main untuk kembali membebaskan produk hasil pertanian dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN).
Staf Ahli Menkeu bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan opsi pertama pembebasan pajak itu ialah dengan merevisi Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2015. Kemudian opsi kedua ialah memberikan fasilitas fiskal melalui payung hukum UU PPN.
"Pemerintah memformulasi kembali apa bisa melakukannya melalui perubahan PP 81/2015 dengan mengecualikan produk kelapa sawit. Jadi seluruh barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan bebas PPN," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jumat, (5/7/2019).
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan untuk opsi kedua ialah alternatif kebijakan dalam kerangka UU PPN. Untuk opsi ini, komoditas hasil pertanian tetap masuk kategori barang kena pajak. Namun, diberikan kemudahan dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan.
Opsi-opsi kebijakan ini, lanjut Suryo, masih digodok oleh otoritas fiskal. Pembahasan bersama dilakukan dalam kordinasi kantor Kemenko Perekonomian untuk menjaring aspirasi dari pelaku usaha.
"Langkah ini [penyusunan Rancangan PP] sedang kami lakukan dibawah koordinasi kantor Menko Perekonomian. Kami sedang merumuskan kebijakannya," paparnya.
Tarik ulur pembebasan PPN hasil pertanian berawal dari dikabulkannya uji materiil Kadin atas PP No.31/2007 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak yang bersifat stategis yang dibebaskan PPN. Gugatan ini dikabulkan Mahkamah Agung melalui putusan No.70/2013.
Salah satu alasan gugatan yang disponsori industri kelapa sawit ini ialah pembebasan PPN hasil pertanian dalam PP 31/2007 membuat mekanisme pengkreditan yakni pajak keluaran dikurangi pajak masukan dalam sistem PPN tidak berjalan.
Pelaku usaha tidak dapat mengkreditkan pajak masukan karena barang hasil pertanian dibebaskan dari pungutan PPN melalui PP No.31/2019. Dengan pengabulan itu, kelapa sawit akhirnya kembali terkena PPN, sehingga eksportir kelapa sawit bisa melakukan restitusi.
Menyikapi gugatan yang dikabulkan MA tersebut, pemerintah lantas menerbitkan PP No.81/2015 yang isinya tidak menetapkan barang hasil pertanian sebagai barang kena pajak bersifat strategis yang bebas PPN.
Beleid tersebut sejalan dengan putusan MA di mana barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan sebagai barang kena pajak atau dikenakan PPN 10%.Kini, dorongan untuk kembali membebaskan produk hasil pertanian dari pungutan PPN kembali menyeruak.
Kelompok usaha seperti industri kakao dan perkebunan kopi mengusulkan barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan diberikan insentif kembali melalui pemberian fasilitas pembebasan dari pungutan PPN sebagaimana yang diatur dalam PP No.31/2007. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.