INGGRIS

Aturan Pajak Taxi Online Timbulkan Polemik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 17:19 WIB
Aturan Pajak Taxi Online Timbulkan Polemik

MASSACHUSETTS, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pajak atas jasa transportasi via aplikasi menimbulkan polemik di Inggris. Pasalnya, setiap perjalanan dengan menggunakan jasa tersebut akan dikenai tarif pajak 20%.

Senior Adviser Tim Buckley mengatakan pemerintah masih berusaha meninjau kembali RUU tersebut. RUU ini menjadi ganjalan bagi pemerintahan Gubernur Charlie Baker yang sebelumnya telah berjanji untuk tidak menaikkan pajak.

“Kami sudah cukup lama tidak membicarakan soal bagaimana menyamaratakan regulasi antara industri yang sebelumnya telah ada, seperti taxi konvensional pada umumnya, dengan industri yang baru, seperti layanan jasa transportasi berbasis aplikasi ini,” ujar Tim.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

RUU ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa jasa transportasi melalui aplikasi online juga menggunakan fasilitas umum yang sama dengan industri taksi konvensional, seperti jalan raya. Maka tarif ini hanyalah cara sederhana untuk memastikan bahwa perusahaan membayar biaya perawatan barang publik tersebut.

"Uber dan Lyft, dua perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi ini memang masuk tanpa adanya peraturan yang mengikat. Namun dengan banyaknya kelebihan yang ditawarkan, Uber dan Lyft berhasil merebut hati masyarakat dan memberi dampak cukup besar bagi industri taksi konvensional," tambahnya.

Senator Partai Demokrat James Eldridge, seperti dilansir bastinglobe.com, mengatakan industri taksi konvensional yang resmi terdaftar tidak bisa dibandingkan atau disamakan dengan industri baru ini, yang beberapa bahkan tidak terdaftar namun bisa lebih populer. "Jadi, tarif tambahan yang diberikan kepada Uber dan Lyft tersebut tidaklah berlebihan," katanya.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Uber, Lyft, dan perusahaan sejenis lainnya menawarkan aplikasi pada telepon pintar di mana penumpang dapat memanggil mobil untuk mengantarkan penumpang tersebut dengan biaya yang sangat murah jika dibandingkan dengan taksi konvensional pada umumnya.

Dari hasil penarikan tarif pajak tambahan tersebut, pemerintah mengharapkan kenaikan penerimaan negara antara $3 juta hingga $6 juta setiap tahunnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP