INGGRIS

Aturan Pajak Taxi Online Timbulkan Polemik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 17:19 WIB
Aturan Pajak Taxi Online Timbulkan Polemik

MASSACHUSETTS, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pajak atas jasa transportasi via aplikasi menimbulkan polemik di Inggris. Pasalnya, setiap perjalanan dengan menggunakan jasa tersebut akan dikenai tarif pajak 20%.

Senior Adviser Tim Buckley mengatakan pemerintah masih berusaha meninjau kembali RUU tersebut. RUU ini menjadi ganjalan bagi pemerintahan Gubernur Charlie Baker yang sebelumnya telah berjanji untuk tidak menaikkan pajak.

“Kami sudah cukup lama tidak membicarakan soal bagaimana menyamaratakan regulasi antara industri yang sebelumnya telah ada, seperti taxi konvensional pada umumnya, dengan industri yang baru, seperti layanan jasa transportasi berbasis aplikasi ini,” ujar Tim.

Baca Juga:
Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

RUU ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa jasa transportasi melalui aplikasi online juga menggunakan fasilitas umum yang sama dengan industri taksi konvensional, seperti jalan raya. Maka tarif ini hanyalah cara sederhana untuk memastikan bahwa perusahaan membayar biaya perawatan barang publik tersebut.

"Uber dan Lyft, dua perusahaan jasa transportasi berbasis aplikasi ini memang masuk tanpa adanya peraturan yang mengikat. Namun dengan banyaknya kelebihan yang ditawarkan, Uber dan Lyft berhasil merebut hati masyarakat dan memberi dampak cukup besar bagi industri taksi konvensional," tambahnya.

Senator Partai Demokrat James Eldridge, seperti dilansir bastinglobe.com, mengatakan industri taksi konvensional yang resmi terdaftar tidak bisa dibandingkan atau disamakan dengan industri baru ini, yang beberapa bahkan tidak terdaftar namun bisa lebih populer. "Jadi, tarif tambahan yang diberikan kepada Uber dan Lyft tersebut tidaklah berlebihan," katanya.

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Uber, Lyft, dan perusahaan sejenis lainnya menawarkan aplikasi pada telepon pintar di mana penumpang dapat memanggil mobil untuk mengantarkan penumpang tersebut dengan biaya yang sangat murah jika dibandingkan dengan taksi konvensional pada umumnya.

Dari hasil penarikan tarif pajak tambahan tersebut, pemerintah mengharapkan kenaikan penerimaan negara antara $3 juta hingga $6 juta setiap tahunnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi