BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Pajak atas Barang Bebas Bea Masuk Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2016 | 09:02 WIB
Aturan Pajak atas Barang Bebas Bea Masuk Direvisi

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai Menteri Keuangan yang merevisi aturan mengenai fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang kena pajak yang dibebaskan bea masuk menjadi topik utama beberapa media nasional pagi ini, Jumat (29/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika insentif tersebut tidak sesuai peruntukkannya, maka fasilitas tersebut bisa dibatalkan. Dikatakan dalam PMK No.196/PMK.010/2016 bahwa pemerintah melarang setiap barang yang diberikan fasilitas tersebut untuk dipindahtangankan.

Terdapat 20 jenis barang yang masuk dalam daftar bebas masuk, sesuai dengan pihak dan penggunaan barangnya. Jika dalam jangka waktu 4 tahun barang-barang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkeu akan menetapkan aturan normal dan tarif pajak sesuai dengan aturannya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang masih membidik perusahaan ternama Google dan Facebook yang belum juga menemui kesepakatan penyelesaian pajak, serta pemda yang diimbau untuk turunkan BPHTB. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Masih Bidik Google & Facebook

Hingga penghujung akhir tahun 2016, Ditjen Pajak belum juga menemui kesepakatan penyelesaian pajak dengan Google. Meskipun telah melakukan beberapa kali pertemuan. Selain Google, Ditjen Pajak juga masih akan menarik pajak dari Facebook. Perusahaan media sosial tersebut dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya di Indonesia. Terutama terkait dengan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN). Namun demikian, Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan secara umum pihak Facebook sangat kooperatif dan bersedia memberikan data pemasukannya yang berasal dari Indonesia, berikut PPh Pasal 26 yang sudah dibayar.

  • Pemda Diimbau Turunkan BPHTB

Presiden Joko Widodo mengimbau pemerintah daerah agar meringankan besaran nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendorong sertifikasi tanah. Presiden mengharapkan kepala daerah dapat memberikan potongan biaya atau bahkan menghapuskan pengenaan BPHTB yang selama ini berlaku di pemerintahan daerah. Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil mengatakan persoalan BPHTB menjadi salah satu kendala dalam keinginan pemerintah agar seluruh tanah dapat tersertifikasi pada 2025.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Dana Menganggur Akhir Tahun Dipatok Kurang dari Rp80T

Pemerintah yakin dana simpanan pemerintah daerah atau dana idle di perbankan pada akhir tahun 2016 bisa lebih rendah dibanding tahun lalu. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan dana idle akhir tahun ini bisa menyusut hingga kurang dari Rp80 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut telah memperhitungkan perkiraan pendapatan daerah, baik yang bersumber dari dana transfer ke daerah dan dana desa bulan Desember 2016 maupun dari PAD selama bulan Desember.

  • Duit Perbankan di SUN Tertinggi dalam 5 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai Oktober 2016, total nilai dana milik perbankan yang diparkir di Surat Utang Negara (SUN) mencapai Rp884,64 triliun. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Kelompok bank yang menyumbang penempatan bank di SUN adalah bank umum kelompok usaha (BUKU) III yang memiliki modal inti antara Rp5 triliun sampai Rp30 triliun dan BUKU IV dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

  • Pajak Google, Kemenkominfo Tunggu Laporan Ditjen Pajak

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menunggu laporan dari Ditjen Pajak terkait dengan pemblokiran layanan Google atas penolakan kewajiban membayar pajak selama beroperasi di Indonesia. Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemenkominfo mengatakan tidak bisa memberikan instruksi langsung kepada industri telekomunikasi untuk memblokir seluruh layanan Google sebelum ada laporan dari Ditjen Pajak terkait penolakan pembayaran pajak oleh Google. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?