BERITA PAJAK HARI INI

Aturan Pajak atas Barang Bebas Bea Masuk Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2016 | 09:02 WIB
Aturan Pajak atas Barang Bebas Bea Masuk Direvisi

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai Menteri Keuangan yang merevisi aturan mengenai fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang kena pajak yang dibebaskan bea masuk menjadi topik utama beberapa media nasional pagi ini, Jumat (29/12).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika insentif tersebut tidak sesuai peruntukkannya, maka fasilitas tersebut bisa dibatalkan. Dikatakan dalam PMK No.196/PMK.010/2016 bahwa pemerintah melarang setiap barang yang diberikan fasilitas tersebut untuk dipindahtangankan.

Terdapat 20 jenis barang yang masuk dalam daftar bebas masuk, sesuai dengan pihak dan penggunaan barangnya. Jika dalam jangka waktu 4 tahun barang-barang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkeu akan menetapkan aturan normal dan tarif pajak sesuai dengan aturannya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang masih membidik perusahaan ternama Google dan Facebook yang belum juga menemui kesepakatan penyelesaian pajak, serta pemda yang diimbau untuk turunkan BPHTB. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pajak Masih Bidik Google & Facebook

Hingga penghujung akhir tahun 2016, Ditjen Pajak belum juga menemui kesepakatan penyelesaian pajak dengan Google. Meskipun telah melakukan beberapa kali pertemuan. Selain Google, Ditjen Pajak juga masih akan menarik pajak dari Facebook. Perusahaan media sosial tersebut dinilai belum menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya di Indonesia. Terutama terkait dengan kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN). Namun demikian, Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan secara umum pihak Facebook sangat kooperatif dan bersedia memberikan data pemasukannya yang berasal dari Indonesia, berikut PPh Pasal 26 yang sudah dibayar.

  • Pemda Diimbau Turunkan BPHTB

Presiden Joko Widodo mengimbau pemerintah daerah agar meringankan besaran nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendorong sertifikasi tanah. Presiden mengharapkan kepala daerah dapat memberikan potongan biaya atau bahkan menghapuskan pengenaan BPHTB yang selama ini berlaku di pemerintahan daerah. Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil mengatakan persoalan BPHTB menjadi salah satu kendala dalam keinginan pemerintah agar seluruh tanah dapat tersertifikasi pada 2025.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Dana Menganggur Akhir Tahun Dipatok Kurang dari Rp80T

Pemerintah yakin dana simpanan pemerintah daerah atau dana idle di perbankan pada akhir tahun 2016 bisa lebih rendah dibanding tahun lalu. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan dana idle akhir tahun ini bisa menyusut hingga kurang dari Rp80 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut telah memperhitungkan perkiraan pendapatan daerah, baik yang bersumber dari dana transfer ke daerah dan dana desa bulan Desember 2016 maupun dari PAD selama bulan Desember.

  • Duit Perbankan di SUN Tertinggi dalam 5 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai Oktober 2016, total nilai dana milik perbankan yang diparkir di Surat Utang Negara (SUN) mencapai Rp884,64 triliun. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Kelompok bank yang menyumbang penempatan bank di SUN adalah bank umum kelompok usaha (BUKU) III yang memiliki modal inti antara Rp5 triliun sampai Rp30 triliun dan BUKU IV dengan modal inti di atas Rp30 triliun.

  • Pajak Google, Kemenkominfo Tunggu Laporan Ditjen Pajak

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih menunggu laporan dari Ditjen Pajak terkait dengan pemblokiran layanan Google atas penolakan kewajiban membayar pajak selama beroperasi di Indonesia. Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kemenkominfo mengatakan tidak bisa memberikan instruksi langsung kepada industri telekomunikasi untuk memblokir seluruh layanan Google sebelum ada laporan dari Ditjen Pajak terkait penolakan pembayaran pajak oleh Google. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN