UU HPP

Aturan Natura, DJP Jamin Laptop Hingga Parsel dari Kantor Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:15 WIB
Aturan Natura, DJP Jamin Laptop Hingga Parsel dari Kantor Bebas Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan materi paparannya soal pemajakan natura. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjamin fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, handphone, hingga pulsa dari pemberi kerja akan dikecualikan dari objek pajak.

"Bagi pemberi kerja ini adalah biaya karena dengan ponsel dan laptop diupayakan untuk mendapatkan penghasilan. Namun, di sisi yang menerima bukan penghasilan, karena memang harus untuk kegiatan pegawai yang bersangkutan," ujar Suryo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Selanjutnya, bingkisan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan pada hari raya pada batas tertentu juga akan dikecualikan dari objek pajak.

"Tujuan kita adalah untuk mendorong kesejahteraan. Kita juga pengen yang adil dan yang pantas untuk pemberian natura ini. Oleh karena itu kita dudukkan bingkisan yang seperti apa yang bisa dibiayakan tapi bukan penghasilan [bagi karyawan]," ujar Suryo.

Selain itu, fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung pegawai secara bersama-sama secara komunal seperti mes atau asrama juga akan dikecualikan dari objek PPh melalui RPMK.

Baca Juga:
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

Terakhir, fasilitas kendaraan yang diterima pegawai selain yang diterima oleh pegawai yang menduduki jabatan manajerial juga akan dikecualikan dari objek PPh melalui RPMK yang sedang disusun oleh DJP.

"Kami mencoba menjaga bagi pekerja yang selama ini mendapatkan [natura dan kenikmatan] dia bukan objek PPh tapi di sisi yang lain dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan resmi direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Dahulu, natura adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek PPh bagi karyawan. Melalui UU HPP, natura ditetapkan sebagai objek pajak bagi karyawan dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Meski demikian, UU HPP mengatur terdapat beberapa natura yang tetap dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu