UU HPP

Aturan Natura, DJP Jamin Laptop Hingga Parsel dari Kantor Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:15 WIB
Aturan Natura, DJP Jamin Laptop Hingga Parsel dari Kantor Bebas Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan materi paparannya soal pemajakan natura. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjamin fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, handphone, hingga pulsa dari pemberi kerja akan dikecualikan dari objek pajak.

"Bagi pemberi kerja ini adalah biaya karena dengan ponsel dan laptop diupayakan untuk mendapatkan penghasilan. Namun, di sisi yang menerima bukan penghasilan, karena memang harus untuk kegiatan pegawai yang bersangkutan," ujar Suryo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, bingkisan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan pada hari raya pada batas tertentu juga akan dikecualikan dari objek pajak.

"Tujuan kita adalah untuk mendorong kesejahteraan. Kita juga pengen yang adil dan yang pantas untuk pemberian natura ini. Oleh karena itu kita dudukkan bingkisan yang seperti apa yang bisa dibiayakan tapi bukan penghasilan [bagi karyawan]," ujar Suryo.

Selain itu, fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung pegawai secara bersama-sama secara komunal seperti mes atau asrama juga akan dikecualikan dari objek PPh melalui RPMK.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Terakhir, fasilitas kendaraan yang diterima pegawai selain yang diterima oleh pegawai yang menduduki jabatan manajerial juga akan dikecualikan dari objek PPh melalui RPMK yang sedang disusun oleh DJP.

"Kami mencoba menjaga bagi pekerja yang selama ini mendapatkan [natura dan kenikmatan] dia bukan objek PPh tapi di sisi yang lain dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan resmi direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Dahulu, natura adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek PPh bagi karyawan. Melalui UU HPP, natura ditetapkan sebagai objek pajak bagi karyawan dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Meski demikian, UU HPP mengatur terdapat beberapa natura yang tetap dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Selasa, 24 September 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan Wajib Pajak via DJP Online

Senin, 23 September 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Restitusi Pajak Tumbuh 53 Persen, PPh Badan Paling Tinggi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN