UU HPP

Aturan Natura, DJP Jamin Laptop Hingga Parsel dari Kantor Bebas Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:15 WIB
Aturan Natura, DJP Jamin Laptop Hingga Parsel dari Kantor Bebas Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan materi paparannya soal pemajakan natura. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjamin fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, handphone, hingga pulsa dari pemberi kerja akan dikecualikan dari objek pajak.

"Bagi pemberi kerja ini adalah biaya karena dengan ponsel dan laptop diupayakan untuk mendapatkan penghasilan. Namun, di sisi yang menerima bukan penghasilan, karena memang harus untuk kegiatan pegawai yang bersangkutan," ujar Suryo, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Selanjutnya, bingkisan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan pada hari raya pada batas tertentu juga akan dikecualikan dari objek pajak.

"Tujuan kita adalah untuk mendorong kesejahteraan. Kita juga pengen yang adil dan yang pantas untuk pemberian natura ini. Oleh karena itu kita dudukkan bingkisan yang seperti apa yang bisa dibiayakan tapi bukan penghasilan [bagi karyawan]," ujar Suryo.

Selain itu, fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung pegawai secara bersama-sama secara komunal seperti mes atau asrama juga akan dikecualikan dari objek PPh melalui RPMK.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Terakhir, fasilitas kendaraan yang diterima pegawai selain yang diterima oleh pegawai yang menduduki jabatan manajerial juga akan dikecualikan dari objek PPh melalui RPMK yang sedang disusun oleh DJP.

"Kami mencoba menjaga bagi pekerja yang selama ini mendapatkan [natura dan kenikmatan] dia bukan objek PPh tapi di sisi yang lain dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan resmi direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Dahulu, natura adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek PPh bagi karyawan. Melalui UU HPP, natura ditetapkan sebagai objek pajak bagi karyawan dan dapat dibiayakan oleh pemberi kerja.

Meski demikian, UU HPP mengatur terdapat beberapa natura yang tetap dikecualikan dari objek pajak yakni makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?