KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Dian Kurniati | Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis kepada warga di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal merelaksasi ketentuan impor susu dan produk turunannya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi diperlukan mempermudah impor susu lebih mudah. Menurutnya, relaksasi ini diperlukan untuk memenuhi pasokan susu dalam program susu gratis yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Upaya ini untuk mendukung naiknya permintaan produk susu dan turunannya dengan program pemerintah baru, yakni susu gratis untuk siswa," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Prabowo-Gibran ketika kampanye salah satunya mengusung program memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren. Pemberian susu pada anak-anak menjadi bagian dari kebijakan penguatan kualitas SDM melalui pencegahan stunting.

Airlangga menyampaikan rencana deregulasi impor susu saat bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands. Dalam pertemuan itu, Greg mengharapkan perdagangan produk susu dan turunannya dalam kerangka kesepakatan komite bersama ekonomi dan perdagangan (Joint Economic and Trade Commission/JETCO) dipermudah.

Saat ini pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk atas impor beberapa jenis susu. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 menuliskan susu sebagai susu full cream atau susu yang telah diambil kepalanya sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

Impor susu dikenakan bea masuk dengan tarif 5%, baik yang berupa cairan, beku, maupun bubuk. Tarif 5% juga dikenakan terhadap impor produk turunan susu berupa mentega dan keju.

Sementara itu, atas impor produk turunan susu berupa yoghurt, dikenakan bea masuk dengan tarif 10%, termasuk yang diberi rasa atau mengandung buah-buahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?