KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Dian Kurniati | Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB
Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis kepada warga di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal merelaksasi ketentuan impor susu dan produk turunannya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan deregulasi diperlukan mempermudah impor susu lebih mudah. Menurutnya, relaksasi ini diperlukan untuk memenuhi pasokan susu dalam program susu gratis yang diusung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Upaya ini untuk mendukung naiknya permintaan produk susu dan turunannya dengan program pemerintah baru, yakni susu gratis untuk siswa," katanya, dikutip pada Rabu (1/5/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Prabowo-Gibran ketika kampanye salah satunya mengusung program memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren. Pemberian susu pada anak-anak menjadi bagian dari kebijakan penguatan kualitas SDM melalui pencegahan stunting.

Airlangga menyampaikan rencana deregulasi impor susu saat bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands. Dalam pertemuan itu, Greg mengharapkan perdagangan produk susu dan turunannya dalam kerangka kesepakatan komite bersama ekonomi dan perdagangan (Joint Economic and Trade Commission/JETCO) dipermudah.

Saat ini pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk atas impor beberapa jenis susu. Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 menuliskan susu sebagai susu full cream atau susu yang telah diambil kepalanya sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Impor susu dikenakan bea masuk dengan tarif 5%, baik yang berupa cairan, beku, maupun bubuk. Tarif 5% juga dikenakan terhadap impor produk turunan susu berupa mentega dan keju.

Sementara itu, atas impor produk turunan susu berupa yoghurt, dikenakan bea masuk dengan tarif 10%, termasuk yang diberi rasa atau mengandung buah-buahan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja