FILIPINA

Aturan Disahkan, Usaha Pertanian dan Perikanan Bisa Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 14:00 WIB
Aturan Disahkan, Usaha Pertanian dan Perikanan Bisa Bebas Pajak

Ilustrasi. Kapal nelayan berangkat melaut. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.
 

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina mengesahkan Peraturan Pendapatan No. 19-2021 yang memberikan insentif pembebasan pajak bagi kelompok usaha yang sudah terdaftar sebagai usaha mikro atau Barangay Micro Business Enterprise (BMBE).

Biro Pendapatan Dalam Negeri Filipina menyatakan pelaku usaha yang terdaftar sebagai BMBE memiliki aset tidak melebihi PHP3 juta atau sekitar Rp855,17 juta, termasuk aset dari pinjaman tetapi tidak termasuk tanah tempat kantor atau pabrik berada.

“Semua kelompok usaha pertanian dan perikanan yang terakreditasi dapat dibebaskan dari pajak penghasilan dengan syarat sudah terdaftar sebagai BMSE,” kata Biro Pendapatan Dalam Negeri seperti dilansir bworldonline.com, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

BMBE adalah usaha yang berkaitan dengan produksi, aktivitas manufaktur produk atau komoditas, termasuk proses pertanian, jual-beli, dan pelayanan. Dengan demikian, koperasi nelayan berhak untuk menerima fasilitas pembebasan pajak.

Menurut Biro Pendapatan Dalam Negeri, usaha tersebut dinilai memiliki produk yang berada dalam rantai nilai komoditas prioritas. Tidak hanya itu, produk dari usaha tersebut juga dapat meningkatkan surplus apabila dilakukan pengembangan perusahaan.

Guna memanfaatkan pembebasan pajak penghasilan, koperasi atau perusahaan tersebut harus terdaftar sebagai BMSE. Selain itu, sumbangan untuk para petani dan perusahaan nelayan juga bisa dibebaskan dari pajak donor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun demikian, sumbangan tersebut harus selaras dengan tujuan program pembangunan, yaitu untuk mendukung para petani dan nelayan dalam mencapai pertanian modern yang berkelanjutan dan ketahanan pangan.

Lebih lanjut, penerima insentif pembebasan pajak juga harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikasi. Adapun sertifikasi tersebut diperoleh dari Departemen Pertanian dan penerima manfaat program pembangunan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra