KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Direvisi, Insentif Pajak Diracik Ulang

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:00 WIB
Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Direvisi, Insentif Pajak Diracik Ulang

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal menyebut pemerintah sedang menyusun skema insentif pajak untuk mendukung kebijakan yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah berharap insentif pajak dapat memberikan daya tarik tersendiri untuk eksportir yang diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri.

"Insentif ini kami harapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri selain juga memang kita melihat ingin melihat desain yang lebih konsisten untuk menjaga stabilitas makro Indonesia," katanya, Selasa (22/2/2023).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Untuk saat ini, insentif pajak terkait dengan penempatan DHE di dalam negeri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 123/2015 dan ketentuan teknisnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212/2018.

Dengan peraturan tersebut, bunga deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dapat dibebaskan dari PPh final apabila didepositokan selama lebih dari 6 bulan.

"Kalau tenor [deposito] lebih rendah, itu tetap ada pajaknya. Namun, dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal yang sebesar 20%," ujar Febrio.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Dia menambahkan pembahasan revisi PP 1/2019 saat ini masih dilakukan. Namun, ia berharap ketentuan terbaru mengenai kewajiban penempatan DHE di dalam negeri bisa meningkatkan stabilitas makroekonomi Indonesia.

"Pemerintah mendesain kembali DHE agar dapat memberikan penguatan yang lebih signifikan bagi stabilitas makro Indonesia. Desain ini tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas karena ini memang sangat spesifik terkait dengan SDA," tutur Febrio.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, revisi atas PP 1/2019 bakal dilakukan dengan tetap memperhatikan rezim devisa bebas guna menjaga iklim investasi.

"Pada satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor yang tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa, di sisi lain Indonesia tetap berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak men-discourage investasi," ujar Sri Mulyani pada awal Februari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga