KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Direvisi, Insentif Pajak Diracik Ulang

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Februari 2023 | 13:00 WIB
Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Direvisi, Insentif Pajak Diracik Ulang

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal menyebut pemerintah sedang menyusun skema insentif pajak untuk mendukung kebijakan yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah berharap insentif pajak dapat memberikan daya tarik tersendiri untuk eksportir yang diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri.

"Insentif ini kami harapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri selain juga memang kita melihat ingin melihat desain yang lebih konsisten untuk menjaga stabilitas makro Indonesia," katanya, Selasa (22/2/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk saat ini, insentif pajak terkait dengan penempatan DHE di dalam negeri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 123/2015 dan ketentuan teknisnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212/2018.

Dengan peraturan tersebut, bunga deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dapat dibebaskan dari PPh final apabila didepositokan selama lebih dari 6 bulan.

"Kalau tenor [deposito] lebih rendah, itu tetap ada pajaknya. Namun, dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal yang sebesar 20%," ujar Febrio.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia menambahkan pembahasan revisi PP 1/2019 saat ini masih dilakukan. Namun, ia berharap ketentuan terbaru mengenai kewajiban penempatan DHE di dalam negeri bisa meningkatkan stabilitas makroekonomi Indonesia.

"Pemerintah mendesain kembali DHE agar dapat memberikan penguatan yang lebih signifikan bagi stabilitas makro Indonesia. Desain ini tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas karena ini memang sangat spesifik terkait dengan SDA," tutur Febrio.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, revisi atas PP 1/2019 bakal dilakukan dengan tetap memperhatikan rezim devisa bebas guna menjaga iklim investasi.

"Pada satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor yang tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa, di sisi lain Indonesia tetap berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak men-discourage investasi," ujar Sri Mulyani pada awal Februari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan