KABUPATEN PURWO

Aturan dan Tarif Pajak di Purworejo Berubah, Kini Ada 2 Jenjang Tarif

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Juli 2024 | 14:30 WIB
Aturan dan Tarif Pajak di Purworejo Berubah, Kini Ada 2 Jenjang Tarif

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, mengubah ketentuan dan tarif pajak restoran. Perubahan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, Pemkab Purworejo mengubah pajak restoran menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan/atau minuman. PBJT tersebut di antaranya dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran.

“Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum,” bunyi Pasal 19 ayat (1) perda tersebut, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selain restoran, PBJT juga dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh jasa boga atau katering yang melakukan 3 hal. Pertama, proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

Kedua, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan. Ketiga, penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan tugasnya.

Namun, penyerahaan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp25 juta per tahun. Batasan tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang ditetapkan senilai Rp15 juta juta per tahun.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selain itu, sesuai dengan UU HKPD, Pemkab Purworejo mengecualikan 3 jenis penyerahan makanan dan/atau minuman dari pengenaan PBJT. Pertama, penyerahan dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.

Kedua, penyerahan dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, makanan dan/atau minuman disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Melalui Perda Kabupaten Purworejo 11/2023, Pemkab Purworejo juga menyesuaikan tarif pajak yang berlaku untuk penyediaan makanan dan/atau minuman oleh restoran. Adapun tarif PBJT atas penjualan makanan dan/atau minuman yang disediakan restoran kini dibagi menjadi 2 jenjang tarif.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Pertama, 7,5% untuk restoran yang telah menggunakan alat perekaman transaksi wajib pajak online. Kedua, 10% untuk restoran yang belum menggunakan alat perekaman transaksi wajib pajak online. Sementara itu, untuk jasa boga atau katering dikenakan tarif PBJT sebesar 10%.

Pada ketentuan terdahulu, Pemkab Purworejo hanya mengatur tarif pajak restoran dengan tarif tunggal, yaitu sebesar 10%. Adapun Perda Kabupaten Purworejo 11/2023 sudah berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berlakunya perda tersebut akan mencabut beragam ketentuan terdahulu, salah satunya Perda No. 10/2010 tentang Pajak Restoran. Selain PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman, Pemkab Purworejo juga menyesuaikan ketentuan dan tarif pajak daerah sektor lain melalui Perda Kabupaten Purworejo 11/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP