KABUPATEN PURWO

Aturan dan Tarif Pajak di Purworejo Berubah, Kini Ada 2 Jenjang Tarif

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 29 Juli 2024 | 14:30 WIB
Aturan dan Tarif Pajak di Purworejo Berubah, Kini Ada 2 Jenjang Tarif

Ilustrasi.

PURWOREJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, Jawa Tengah, mengubah ketentuan dan tarif pajak restoran. Perubahan tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai dengan ketentuan UU HKPD, Pemkab Purworejo mengubah pajak restoran menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penjualan makanan dan/atau minuman. PBJT tersebut di antaranya dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran.

“Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum,” bunyi Pasal 19 ayat (1) perda tersebut, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain restoran, PBJT juga dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh jasa boga atau katering yang melakukan 3 hal. Pertama, proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

Kedua, penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan. Ketiga, penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan tugasnya.

Namun, penyerahaan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp25 juta per tahun. Batasan tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang ditetapkan senilai Rp15 juta juta per tahun.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, sesuai dengan UU HKPD, Pemkab Purworejo mengecualikan 3 jenis penyerahan makanan dan/atau minuman dari pengenaan PBJT. Pertama, penyerahan dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman.

Kedua, penyerahan dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman. Ketiga, makanan dan/atau minuman disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Melalui Perda Kabupaten Purworejo 11/2023, Pemkab Purworejo juga menyesuaikan tarif pajak yang berlaku untuk penyediaan makanan dan/atau minuman oleh restoran. Adapun tarif PBJT atas penjualan makanan dan/atau minuman yang disediakan restoran kini dibagi menjadi 2 jenjang tarif.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Pertama, 7,5% untuk restoran yang telah menggunakan alat perekaman transaksi wajib pajak online. Kedua, 10% untuk restoran yang belum menggunakan alat perekaman transaksi wajib pajak online. Sementara itu, untuk jasa boga atau katering dikenakan tarif PBJT sebesar 10%.

Pada ketentuan terdahulu, Pemkab Purworejo hanya mengatur tarif pajak restoran dengan tarif tunggal, yaitu sebesar 10%. Adapun Perda Kabupaten Purworejo 11/2023 sudah berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berlakunya perda tersebut akan mencabut beragam ketentuan terdahulu, salah satunya Perda No. 10/2010 tentang Pajak Restoran. Selain PBJT atas penyerahan makanan dan/atau minuman, Pemkab Purworejo juga menyesuaikan ketentuan dan tarif pajak daerah sektor lain melalui Perda Kabupaten Purworejo 11/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja