PP 86/2021

Aturan Baru Soal Pengadaan dan Penjualan Meterai Terbit

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:40 WIB
Aturan Baru Soal Pengadaan dan Penjualan Meterai Terbit

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 86/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mencetak meterai tempel, sekaligus membuat meterai elektronik.

Penugasan untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik kepada Perum Peruri tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2021 yang diundangkan pada 19 Agustus 2021.

"Perum Peruri Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas ... kepada menteri [keuangan]," bunyi Pasal 4 ayat (3) PP 86/2021, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Secara terperinci, PP 86/2021 tersebut juga menyebutkan Perum Peruri mendapatkan tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan bahan baku, menentukan teknik pencetakan, dan mencetak meterai tempel.

Selain itu, Perum Peruri mendapatkan tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana yang ditugaskan.

Nanti, menteri keuangan yang bakal menentukan perkiraan kebutuhan meterai per tahun sekaligus jumlah meterai yang dicetak atau dibuat. Pencetakan dan pembuatan meterai dilakukan dengan mempertimbangkan target, realisasi, strategi penerimaan bea meterai, dan ketersediaan meterai.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam hal distribusi, pemerintah menugaskan PT Pos Indonesia sekaligus kepada Perum Peruri. Pos Indonesia mendapatkan tugas untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel, sedangkan Perum Peruri bertugas untuk mendistribusikan meterai elektronik.

Ketentuan mengenai pencetakan meterai tempel, pembuatan meterai elektronik, dan pendistribusian dari kedua jenis meterai tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN