PP 86/2021

Aturan Baru Soal Pengadaan dan Penjualan Meterai Terbit

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:40 WIB
Aturan Baru Soal Pengadaan dan Penjualan Meterai Terbit

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 86/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk mencetak meterai tempel, sekaligus membuat meterai elektronik.

Penugasan untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik kepada Perum Peruri tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86/2021 yang diundangkan pada 19 Agustus 2021.

"Perum Peruri Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas ... kepada menteri [keuangan]," bunyi Pasal 4 ayat (3) PP 86/2021, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara terperinci, PP 86/2021 tersebut juga menyebutkan Perum Peruri mendapatkan tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan bahan baku, menentukan teknik pencetakan, dan mencetak meterai tempel.

Selain itu, Perum Peruri mendapatkan tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana yang ditugaskan.

Nanti, menteri keuangan yang bakal menentukan perkiraan kebutuhan meterai per tahun sekaligus jumlah meterai yang dicetak atau dibuat. Pencetakan dan pembuatan meterai dilakukan dengan mempertimbangkan target, realisasi, strategi penerimaan bea meterai, dan ketersediaan meterai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam hal distribusi, pemerintah menugaskan PT Pos Indonesia sekaligus kepada Perum Peruri. Pos Indonesia mendapatkan tugas untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel, sedangkan Perum Peruri bertugas untuk mendistribusikan meterai elektronik.

Ketentuan mengenai pencetakan meterai tempel, pembuatan meterai elektronik, dan pendistribusian dari kedua jenis meterai tersebut masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra