PMK 147/2021

Aturan Baru, SAL Bisa Ditempatkan di Instrumen Keuangan Jangka Pendek

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 11:00 WIB
Aturan Baru, SAL Bisa Ditempatkan di Instrumen Keuangan Jangka Pendek

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur ketentuan khusus mengenai penempatan saldo anggaran lebih (SAL) pada instrumen keuangan jangka pendek.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 nomor 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, instrumen keuangan jangka pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek bagi pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.

"Bendahara umum negara (BUN)/kuasa BUN dapat menempatkan SAL yang berada pada rekening lainnya milik BUN ... pada instrumen keuangan jangka pendek," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 147/2021, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam melakukan penempatan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek, pemerintah terlebih dahulu harus memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran serta kebutuhan anggaran pada awal tahun anggaran berikutnya.

Adapun instrumen keuangan jangka pendek penempatan SAL pada PMK 147/2021 antara lain berupa penempatan uang, SBN, reverse repo, dan instrumen keuangan jangka pendek lainnya. Instrumen keuangan yang menjadi penempatan SAL harus dapat diperjualbelikan secara bebas serta berisiko rendah.

Ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan pelepasan instrumen keuangan, nilai pokok SAL yang ditempatkan pada instrumen keuangan disetorkan ke rekening lain BI pengelolaan SAL untuk selanjutnya diteruskan ke rekening lain milik BUN.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Remunerasi, jasa giro, bagi hasil, serta capital gain atas penempatan instrumen keuangan akan disetorkan ke rekening kas umum negara (RKUN) sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek masih akan diatur secara lebih lanjut melalui PMK tersendiri oleh Kementerian Keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu