PMK 147/2021

Aturan Baru, SAL Bisa Ditempatkan di Instrumen Keuangan Jangka Pendek

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 11:00 WIB
Aturan Baru, SAL Bisa Ditempatkan di Instrumen Keuangan Jangka Pendek

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur ketentuan khusus mengenai penempatan saldo anggaran lebih (SAL) pada instrumen keuangan jangka pendek.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 nomor 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, instrumen keuangan jangka pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek bagi pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.

"Bendahara umum negara (BUN)/kuasa BUN dapat menempatkan SAL yang berada pada rekening lainnya milik BUN ... pada instrumen keuangan jangka pendek," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 147/2021, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam melakukan penempatan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek, pemerintah terlebih dahulu harus memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran serta kebutuhan anggaran pada awal tahun anggaran berikutnya.

Adapun instrumen keuangan jangka pendek penempatan SAL pada PMK 147/2021 antara lain berupa penempatan uang, SBN, reverse repo, dan instrumen keuangan jangka pendek lainnya. Instrumen keuangan yang menjadi penempatan SAL harus dapat diperjualbelikan secara bebas serta berisiko rendah.

Ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan pelepasan instrumen keuangan, nilai pokok SAL yang ditempatkan pada instrumen keuangan disetorkan ke rekening lain BI pengelolaan SAL untuk selanjutnya diteruskan ke rekening lain milik BUN.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Remunerasi, jasa giro, bagi hasil, serta capital gain atas penempatan instrumen keuangan akan disetorkan ke rekening kas umum negara (RKUN) sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek masih akan diatur secara lebih lanjut melalui PMK tersendiri oleh Kementerian Keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra