PMK 147/2021

Aturan Baru, SAL Bisa Ditempatkan di Instrumen Keuangan Jangka Pendek

Muhamad Wildan | Selasa, 09 November 2021 | 11:00 WIB
Aturan Baru, SAL Bisa Ditempatkan di Instrumen Keuangan Jangka Pendek

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur ketentuan khusus mengenai penempatan saldo anggaran lebih (SAL) pada instrumen keuangan jangka pendek.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 nomor 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, instrumen keuangan jangka pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek bagi pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.

"Bendahara umum negara (BUN)/kuasa BUN dapat menempatkan SAL yang berada pada rekening lainnya milik BUN ... pada instrumen keuangan jangka pendek," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 147/2021, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Dalam melakukan penempatan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek, pemerintah terlebih dahulu harus memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran serta kebutuhan anggaran pada awal tahun anggaran berikutnya.

Adapun instrumen keuangan jangka pendek penempatan SAL pada PMK 147/2021 antara lain berupa penempatan uang, SBN, reverse repo, dan instrumen keuangan jangka pendek lainnya. Instrumen keuangan yang menjadi penempatan SAL harus dapat diperjualbelikan secara bebas serta berisiko rendah.

Ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan pelepasan instrumen keuangan, nilai pokok SAL yang ditempatkan pada instrumen keuangan disetorkan ke rekening lain BI pengelolaan SAL untuk selanjutnya diteruskan ke rekening lain milik BUN.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Remunerasi, jasa giro, bagi hasil, serta capital gain atas penempatan instrumen keuangan akan disetorkan ke rekening kas umum negara (RKUN) sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek masih akan diatur secara lebih lanjut melalui PMK tersendiri oleh Kementerian Keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses