KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Baru PPh Final Bunga Obligasi Bakal Terbit Bulan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Aturan Baru PPh Final Bunga Obligasi Bakal Terbit Bulan Ini

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mengundangkan peraturan pemerintah (PP) baru mengenai PPh atas bunga obligasi. Aturan baru itu ditargetkan bisa terbit dalam waktu dekat.

Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan mengatakan beleid tersebut akan ditetapkan pada Agustus 2021.

"Masih on schedule akan diterbitkan di bulan Agustus ini," ujar Deni ketika dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, saat ini tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri adalah sebesar 15%, sedangkan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri justru hanya sebesar 10%.

Tarif PPh Pasal 26 menurun dari 20% menjadi 10% terhitung sejak Agustus 2021 melalui penerbitan PP 9/2021, sebagai aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan adanya perbedaan tarif pajak atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri, maka PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dinilai perlu disesuaikan. Rencananya, tarif PPh final bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri turun dari 15% ke 10%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dengan adanya tarif PPh terbaru atas bunga obligasi ini, pemerintah mengharapkan terciptanya level playing field antara wajib pajak luar negeri dan wajib pajak dalam negeri penerima bunga obligasi.

Ditjen Pajak (DJP) sendiri sudah mengkaji penurunan PPh final atas bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri sejak Maret 2021. "Saat ini sedang digodok PP yang akan mengatur lebih detail, yang akan diberlakukan nanti 2 Agustus 2021," ujar Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmianto Himawan pada Maret 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra