PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Pajak Emas Perhiasan dan Emas Batangan, Download di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 Mei 2023 | 11:40 WIB
Aturan Baru Pajak Emas Perhiasan dan Emas Batangan, Download di Sini

Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur ulang ketentuan pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, serta jasa terkait.

Kementerian Keuangan juga menetapkan peraturan mengenai PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan. Ada pula ketentuan baru terkait dengan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk wajib pajak orang pribadI.

Tidak hanya pajak, terdapat pula sejumlah peraturan baru terkait dengan kepabeanan. Aturan yang terbit sekitar 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam artikel berikut. Anda juga dapat men-download sejumlah aturan tersebut di Perpajakan ID.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan Baru PPh dan/atau PPN Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan serta Emas Batangan

Melalui PMK No. 48 Tahun 2023, Kementerian Keuangan memerinci ketentuan PPh dan/atau PPN atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, serta jasa terkait. Beleid ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

Ketentuan PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur

Kementerian Keuangan merilis PMK No. 41 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan. Beleid yang berlaku mulai 1 Mei 2023 ini merupakan aturan turunan dari UU HPP dan Peraturan Pemerintah No. 44/2022.

Tata Cara Penyampaian Laporan serta Daftar Wajib Pajak untuk Syarat Penurunan Tarif PPh Badan

Melalui PMK No. 40 Tahun 2023, Kementerian Keuangan menyesuaikan ketentuan mengenai bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar wajib pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas penerapan penurunan tarif PPh badan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Beleid ini berlaku mulai 13 April 2023. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK No. 123/PMK.03/2020.

Percepatan Restitusi Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

DJP mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak orang pribadi (WPOP) dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WPOP yang mengajukan restitusi PPh OP sesuai Pasal 17B atau 17D UU KUP dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Percepatan proses restitusi tersebut diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023. Kendati berhak memperoleh restitusi dipercepat, WPOP yang menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta tetap dapat mengajukan restitusi normal berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Adapun perdirjen ini berlaku mulai 9 Mei 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pengenaan BMTP Impor Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Pemerintah memperpanjang periode pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang selain benang jahit dari serat stapel sintetik dan artifisial. Perpanjangan pengenaan BMTP tersebut diatur dalam PMK No. 46 Tahun 2023.

Perubahan Ketentuan Pengenaan Bea Masuk Preferensi berdasarkan pada IJ-EPA

Melalui PMK No. 47 Tahun 2023, Kementerian Keuangan mengubah sejumlah ketentuan terkait dengan tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra