PMK 35/2023

Aturan Baru! Cara Penyerahan SKA-DAB Sesuai Perjanjian Internasional

Dian Kurniati | Senin, 03 April 2023 | 10:19 WIB
Aturan Baru! Cara Penyerahan SKA-DAB Sesuai Perjanjian Internasional

Laman depan dokumen PMK 35/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 35/2023 yang mengatur mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DSA) sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional.

Ketentuan ini dirilis untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi antara Indonesia dan negara mitra. Dalam perjanjian ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional.

"Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB; tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA; tanda tangan eksportir/produsen; dan Overleaf Notes," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 35/2023, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan berbagai perjanjian kerja sama, di antaranya Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong serta Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Kemudian, ada pula Persetujuan Perdagangan Barang Asean; Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional; serta perjanjian atau kesepakatan internasional lainnya yang mengatur tentang ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/atau DAB.

Pelaksanaan ketentuan prosedural ini dikecualikan untuk SKA berupa SKA elektronik (e-Form).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Dalam pelaksanaannya, importir, penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha pusat logistik berikat (PLB), pengusaha di kawasan bebas, atau badan usaha/pelaku usaha kawasan ekonomi khusus (KEK) wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke kantor pabean.

Penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan dengan mekanisme menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB dan/atau mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui sistem komputer pelayanan, surat elektronik (email), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

SKA dan/atau DAB yang diserahkan merupakan lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA; hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website instansi penerbit SKA; dan/atau lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam hal SKA disampaikan melalui sistem komputer pelayanan, dokumen ini harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

Apabila SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme elektronik belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, pejabat DJBC dapat meminta pengguna jasa menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

SKA dan/atau DAB yang diserahkan ke kantor pabean dapat diberikan tarif preferensi jika memenuhi semua ketentuan prosedural dan memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi kriteria asal barang (origin criteria); kriteria pengiriman (consignment criteria); dan ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 29 Maret 2023]," bunyi Pasal 10 PMK 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?