PMK 35/2023

Aturan Baru! Cara Penyerahan SKA-DAB Sesuai Perjanjian Internasional

Dian Kurniati | Senin, 03 April 2023 | 10:19 WIB
Aturan Baru! Cara Penyerahan SKA-DAB Sesuai Perjanjian Internasional

Laman depan dokumen PMK 35/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 35/2023 yang mengatur mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DSA) sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional.

Ketentuan ini dirilis untuk melaksanakan perjanjian kerja sama ekonomi antara Indonesia dan negara mitra. Dalam perjanjian ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dan menetapkan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional.

"Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/atau DAB meliputi prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB; tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA; tanda tangan eksportir/produsen; dan Overleaf Notes," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 35/2023, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan berbagai perjanjian kerja sama, di antaranya Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong serta Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.

Kemudian, ada pula Persetujuan Perdagangan Barang Asean; Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional; serta perjanjian atau kesepakatan internasional lainnya yang mengatur tentang ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA dan/atau DAB.

Pelaksanaan ketentuan prosedural ini dikecualikan untuk SKA berupa SKA elektronik (e-Form).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam pelaksanaannya, importir, penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha pusat logistik berikat (PLB), pengusaha di kawasan bebas, atau badan usaha/pelaku usaha kawasan ekonomi khusus (KEK) wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke kantor pabean.

Penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan dengan mekanisme menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB dan/atau mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui sistem komputer pelayanan, surat elektronik (email), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

SKA dan/atau DAB yang diserahkan merupakan lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA; hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website instansi penerbit SKA; dan/atau lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dalam hal SKA disampaikan melalui sistem komputer pelayanan, dokumen ini harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari instansi penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

Apabila SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme elektronik belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, pejabat DJBC dapat meminta pengguna jasa menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

SKA dan/atau DAB yang diserahkan ke kantor pabean dapat diberikan tarif preferensi jika memenuhi semua ketentuan prosedural dan memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi kriteria asal barang (origin criteria); kriteria pengiriman (consignment criteria); dan ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan PMK mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 29 Maret 2023]," bunyi Pasal 10 PMK 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya