KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Aturan Baru Bikin Registrasi IMEI Makin Mudah, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Senin, 03 April 2023 | 11:30 WIB
Aturan Baru Bikin Registrasi IMEI Makin Mudah, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi international mobile equipment identity (IMEI) sejak 13 Maret 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut ada beberapa poin perubahan dalam peraturan itu. Meski begitu, ia mengeklaim proses registrasi IMEI melalui electronic customs declaration (e-CD) bakal makin mudah.

"Dalam aturan terbaru ini, DJBC melakukan perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur registrasi IMEI yang telah terintegrasi dengan e-CD, khususnya di bandara yang wajib pakai e-CD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai," katanya, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hatta menuturkan perbaikan layanan juga dilakukan melalui penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI.

Menurutnya, perbaikan tersebut dapat mempercepat layanan dalam memilah antara handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500,00.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, proses registrasi IMEI akan langsung otomatis selesai apabila harga HKT di bawah US$500,00. Namun, proses registrasi akan diteliti lebih lanjut apabila harga HKT di atas US$500,00.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penelitian lebih lanjut dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di kantor pelayanan DJBC di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggalnya dan tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Penumpang pun dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan DJBC dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai barcode IMEI saat kedatangan.

Dia menyebut PER-7/BC/2023 juga mengatur perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran. Penumpang bisa mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Hatta menjelaskan piloting implementasi PER-7/BC/2023 telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. Antrean registrasi IMEI di Bandara Soekarno-Hatta turun 70%-75% sehingga petugas DJBC hanya melayani 25%-30% dari total pendaftar IMEI.

Di Bandara Juanda, antrean registrasi IMEI turun 91%-97% sehingga petugas hanya melayani 3%-9% dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI-nya.

"Kami senantiasa mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait implementasi aturan atau kebijakan. Ruang perbaikan akan selalu terbuka agar kami bisa terus menjadi makin baik," ujar Hatta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja