KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Aturan Baru Bikin Registrasi IMEI Makin Mudah, Begini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati | Senin, 03 April 2023 | 11:30 WIB
Aturan Baru Bikin Registrasi IMEI Makin Mudah, Begini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2023 yang mengatur penyederhanaan prosedur registrasi international mobile equipment identity (IMEI) sejak 13 Maret 2023.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut ada beberapa poin perubahan dalam peraturan itu. Meski begitu, ia mengeklaim proses registrasi IMEI melalui electronic customs declaration (e-CD) bakal makin mudah.

"Dalam aturan terbaru ini, DJBC melakukan perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur registrasi IMEI yang telah terintegrasi dengan e-CD, khususnya di bandara yang wajib pakai e-CD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai," katanya, dikutip pada Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Hatta menuturkan perbaikan layanan juga dilakukan melalui penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi e-CD atau form registrasi IMEI.

Menurutnya, perbaikan tersebut dapat mempercepat layanan dalam memilah antara handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500,00.

Setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, proses registrasi IMEI akan langsung otomatis selesai apabila harga HKT di bawah US$500,00. Namun, proses registrasi akan diteliti lebih lanjut apabila harga HKT di atas US$500,00.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Penelitian lebih lanjut dapat diselesaikan di bandara kedatangan atau penumpang dapat mengurus di kantor pelayanan DJBC di luar bandara yang dekat dengan tempat tinggalnya dan tetap mendapatkan pembebasan US$500 sepanjang masih dalam kurun waktu 5 hari sejak kedatangan.

Penumpang pun dapat menggunakan opsi pendaftaran di kantor pelayanan DJBC dengan syarat harus menyerahkan hasil pindai barcode IMEI saat kedatangan.

Dia menyebut PER-7/BC/2023 juga mengatur perubahan data IMEI jika terjadi kesalahan input pada pendaftaran. Penumpang bisa mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung ke kantor DJBC tempat mendaftar, maksimal 30 hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Hatta menjelaskan piloting implementasi PER-7/BC/2023 telah dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. Antrean registrasi IMEI di Bandara Soekarno-Hatta turun 70%-75% sehingga petugas DJBC hanya melayani 25%-30% dari total pendaftar IMEI.

Di Bandara Juanda, antrean registrasi IMEI turun 91%-97% sehingga petugas hanya melayani 3%-9% dari total penumpang yang mendaftarkan IMEI-nya.

"Kami senantiasa mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait implementasi aturan atau kebijakan. Ruang perbaikan akan selalu terbuka agar kami bisa terus menjadi makin baik," ujar Hatta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya