PMK 81/2024

Atur Pelaksanaan Coretax System, Menteri Keuangan Terbitkan PMK Baru

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 November 2024 | 12:00 WIB
Atur Pelaksanaan Coretax System, Menteri Keuangan Terbitkan PMK Baru

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang menjadi landasan penyesuaian ketentuan perpajakan terkait dengan penerapan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system.

Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

“Untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum,” bunyi pertimbangan PMK 81/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Secara umum, PMK 81/2024 ini menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.

Secara lebih terperinci, PMK 81/2024 terdiri atas 11 bab dan 484 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur 7 ruang lingkup. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan SPT.

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, aturan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.

Berlakunya PMK 81/2024 pada 1 Januari 2025 akan mencabut sejumlah pasal dalam PMK serta sejumlah PMK terdahulu. Peraturan yang dicabut di antaranya PMK 243/2014 tentang SPT dan PMK 187/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.

Ada pula PMK 242/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, PMK 244/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; serta PMK 52/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Selasa, 05 November 2024 | 09:00 WIB PROVINSI NTB

Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November

Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Selasa, 05 November 2024 | 09:00 WIB PROVINSI NTB

Pemda di NTB Mulai Uji Coba Opsen Pajak November 2024

Senin, 04 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Deposit Pajak dalam Coretax System DJP?

Senin, 04 November 2024 | 18:00 WIB PMK 82/2024

PMK Baru! Pemerintah Pertegas Tata Cara Pembebasan Cukai

Senin, 04 November 2024 | 17:30 WIB PMK 69/2024

Penerima Tax Holiday Kena Pajak Minimum, BKPM Siapkan Insentif Baru