KPP PRATAMA BANDUNG CICADAS

Atlet Dapat Bonus PON, Begini Ketentuan Perpajakannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Atlet Dapat Bonus PON, Begini Ketentuan Perpajakannya

Para mantan atlet nasional asal Papua membawa bendera Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua pada Upacara Pembukaan PON Papua di Stadion Lukas Enembe, Kompleks Olahraga Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (2/10/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan adanya ketentuan khusus dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atlet atau olahragawan.

Tim penyuluh KPP Pratama Bandung Cicadas mengatakan banyak atlet yang meraih prestasi dari gelaran Thomas Cup 2021 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. Prestasi tersebut berbanding lurus dengan apresiasi yang didapatkan dalam bentuk bonus dan lainnya.

Oleh karena itu, muncul kewajiban pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang diraih oleh atlet yang berprestasi dalam kejuaraan. DJP juga sudah memiliki panduan hukum untuk perlakuan perpajakan para atlet.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

"Sesuai dengan Perdirjen No. PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atlet atau olahragawan masuk dalam klasifikasi pekerjaan bebas dengan KLU 93192," kata Siska Maharani dan Ilda Fitri Aldila selaku penyuluh KPP, dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Dengan beleid tersebut, lanjutnya, DJP menetapkan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 35% untuk atlet dari 10 ibu kota. Lalu, norma sebesar 32,5% untuk ibukota provinsi lainnya dan norma sebesar 31,5% untuk daerah lainnya.

Atlet yang berprestasi dan mendapatkan tambahan penghasilan bisa konsultasi untuk pemenuhan kewajiban perpajakannya. DJP menyiapkan saluran konsultasi yang berlaku secara nasional melalui call center Kring Pajak 1500-200.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selain itu, KPP Pratama Bandung Cicadas juga menyediakan saluran khusus untuk konsultasi bagi wajib pajak terdaftar. Harapannya, atlet tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya sebagai pembayar pajak orang pribadi.

"Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak KPP terdaftar atau melalui saluran call center KLIP 1500200. Untuk wajib pajak KPP Pratama Bandung Cicadas, dapat menghubungi layanan resmi Cicadas (LARAS) 085810002429," jelas Ilda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi