KOTA SAMARINDA

Atasi Kebocoran, Pemkot Lirik Potensi PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 12:37 WIB
Atasi Kebocoran, Pemkot Lirik Potensi PBB

SAMARINDA, DDTCNews – Guna mengatasi defisit anggaran yang terjadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mencari jalan keluar agar dapat menutup lubang kebocoran Penerimaan Asli Daerah (PAD). Caranya adalah menggali potensi dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Sarwono menerangkan bahwa dalam menggali potensi dari PBB dapat dilakukan melalui peremajaan data dan mengubah tata ruang wilayah.

“Coba kita lihat di Samarinda, kota yang berkembang. Banyak hamparan bidang tanah yang datanya belum update sampai saat ini,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sarwono mengaku, DPRD telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk melakukan peremajaan data tentang pertumbuhan pemukiman di Samarinda. Sampai saat ini, ia menambahkan masih ada yang belum bersertifikat.

“Lahan terus berkembang seiring waktu, bangunan terus berdiri. Rumah yang tadinya kecil menjadi besar. Sehingga nilainya naik dan potensi PBB naik,” lanjutnya.

Sarwono menambahkan ketika bangunan atau lahan bertambah, seharusnya penerimaan dari PBB meningkat. Sebab, status lahan dan basis pajak yang digunakan akan berubah, dan memengaruhi ke PBB yang harus dibayar.

Baca Juga:
Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Sarwono menjelaskan, peraturan daerah (Perda) tata ruang wilayah sebaiknya diubah untuk daerah permukiman, maka akan menambah potensi PBB untuk PAD.

Sebagai contoh di jalur ringroad, status lahannya kebanyakan masih untuk perkebunan. Namun, daerah yang dikatakan perkebunan itu hanya berupa lahan kosong yang tidak digunakan. Lahan kosong seperti ini yang seharusnya dimanfaatkan.

Bila Perda tentang tata ruang wilayah perkebunan yang kosong tersebut disesuaikan untuk dijadikan permukiman dan kawasan ekonomi, seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, maka PBB dan izin mendirikan bangunan dapat meningkat.

“Ini hasilnya bisa untuk pembangunan, juga menutupi kekurangan dana perimbangan. Ini tinggal kebijakan dari kepala daerah. Apakah mau memulai langkah dari sini. Karena daerah perkebunan yang tak bisa dimukimi, bila dijadikan daerah permukiman, maka akan meningkatkan pendapatan daerah,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLATEN

Pemda Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2, Berlaku hingga 31 Oktober

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA SINGKAWANG

Manfaatkan! Penghapusan Sanksi Administrasi PBB Hingga Desember 2024

Jumat, 04 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Penilaian Individual dalam Ketentuan PBB-P2?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN