KOTA SAMARINDA

Atasi Kebocoran, Pemkot Lirik Potensi PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 12:37 WIB
Atasi Kebocoran, Pemkot Lirik Potensi PBB

SAMARINDA, DDTCNews – Guna mengatasi defisit anggaran yang terjadi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mencari jalan keluar agar dapat menutup lubang kebocoran Penerimaan Asli Daerah (PAD). Caranya adalah menggali potensi dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Sarwono menerangkan bahwa dalam menggali potensi dari PBB dapat dilakukan melalui peremajaan data dan mengubah tata ruang wilayah.

“Coba kita lihat di Samarinda, kota yang berkembang. Banyak hamparan bidang tanah yang datanya belum update sampai saat ini,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sarwono mengaku, DPRD telah melakukan koordinasi dengan Pemkot Samarinda untuk melakukan peremajaan data tentang pertumbuhan pemukiman di Samarinda. Sampai saat ini, ia menambahkan masih ada yang belum bersertifikat.

“Lahan terus berkembang seiring waktu, bangunan terus berdiri. Rumah yang tadinya kecil menjadi besar. Sehingga nilainya naik dan potensi PBB naik,” lanjutnya.

Sarwono menambahkan ketika bangunan atau lahan bertambah, seharusnya penerimaan dari PBB meningkat. Sebab, status lahan dan basis pajak yang digunakan akan berubah, dan memengaruhi ke PBB yang harus dibayar.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Sarwono menjelaskan, peraturan daerah (Perda) tata ruang wilayah sebaiknya diubah untuk daerah permukiman, maka akan menambah potensi PBB untuk PAD.

Sebagai contoh di jalur ringroad, status lahannya kebanyakan masih untuk perkebunan. Namun, daerah yang dikatakan perkebunan itu hanya berupa lahan kosong yang tidak digunakan. Lahan kosong seperti ini yang seharusnya dimanfaatkan.

Bila Perda tentang tata ruang wilayah perkebunan yang kosong tersebut disesuaikan untuk dijadikan permukiman dan kawasan ekonomi, seperti dilansir dalam kaltim.prokal.co, maka PBB dan izin mendirikan bangunan dapat meningkat.

“Ini hasilnya bisa untuk pembangunan, juga menutupi kekurangan dana perimbangan. Ini tinggal kebijakan dari kepala daerah. Apakah mau memulai langkah dari sini. Karena daerah perkebunan yang tak bisa dimukimi, bila dijadikan daerah permukiman, maka akan meningkatkan pendapatan daerah,” tutupnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Minggu, 15 Desember 2024 | 11:30 WIB KOTA BATAM

Rumah di Batam dengan NJOP di Bawah Rp120 Juta Bakal Bebas PBB

Minggu, 15 Desember 2024 | 10:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Dorong WP Bayar Tunggakan PBB, Pemkot Gulirkan Diskon Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?