PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Asyik! Samsat Keliling Kini Buka Sampai Malam

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 14:30 WIB
Asyik! Samsat Keliling Kini Buka Sampai Malam

Ilustrasi. Warga tengah membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

PONTIANAK, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat mulai mengoperasikan Samsat Keliling pada malam hari guna memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah I Bapenda Kalbar Edy Gunawan mengatakan pembukaan layanan Samsat Keliling pada malam hari tersebut akan menguntungkan masyarakat yang memiliki kesibukan pada siang hari.

"Mungkin di siang hari masyarakat bekerja, jadi kami buka pelayanan di malam hari. Jadi masyarakat lebih mudah mengaksesnya," katanya, dikutip Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Edy menuturkan Samsat Keliling pada malam hari dibuka mulai pukul 19.30-21.00 WIB. Bapenda memilih titik keramaian sebagai tujuan pembukaan pelayanan Samsat Keliling di Pontianak, di antaranya kompleks Museum Kalbar, Xing Mart Sungai Raya Dalam, serta Taman Akcaya.

Dia juga mengingatkan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan. Adapun untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) 5 tahunan harus dilakukan dengan mendatangi loket Samsat.

Sejak hari pertama masuk kerja, Samsat sudah ramai dikunjungi masyarakat. Kebanyakan masyarakat datang ke kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Dari pantauan kami memang di semua unit layanan mengalami lonjakan karena masyarakat ingin menghindari denda administrasi yang dapat dikenakan terhadap pajak mereka," ujar Edy seperti dilansir insidepontianak.com.

Pelayanan Samsat di Kalbar sempat tutup selama periode libur dan cuti bersama Lebaran, sehingga baru dibuka kembali pada 9 Mei 2022. Namun, selama periode libur tersebut masyarakat juga tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui saluran elektronik.

Menurut Edy, masyarakat kini diberi keleluasaan untuk membayar pajak secara online melalui e-Samsat yang terdapat dalam mobile banking Bank Kalbar atau lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha