PROVINSI ACEH

Asyik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Hingga Maret 2022

Dian Kurniati | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:00 WIB
Asyik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Hingga Maret 2022

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 47/2021.

Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan pemutihan tersebut diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, program itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun-tahun. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut," katanya, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain penghapusan denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan, lanjut Dicky, pemprov juga memberikan insentif dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 hingga 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun juga hanya dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dicky menilai periode program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk patuh membayar pajak. Masyarakat juga dapat menikmati pembebasan BBNKB jika ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Menurutnya, banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan seusai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan. Kebanyakan masyarakat kaget ketika mendapat surat tilang sehingga memutuskan menjual kendaraannya.

"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas," ujarnya seperti dilansir acehsatu.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN