PROVINSI ACEH

Asyik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Hingga Maret 2022

Dian Kurniati | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:00 WIB
Asyik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Hingga Maret 2022

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 47/2021.

Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan pemutihan tersebut diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, program itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun-tahun. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut," katanya, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Selain penghapusan denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan, lanjut Dicky, pemprov juga memberikan insentif dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 hingga 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun juga hanya dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Dicky menilai periode program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk patuh membayar pajak. Masyarakat juga dapat menikmati pembebasan BBNKB jika ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Menurutnya, banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan seusai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan. Kebanyakan masyarakat kaget ketika mendapat surat tilang sehingga memutuskan menjual kendaraannya.

"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas," ujarnya seperti dilansir acehsatu.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko