PROVINSI ACEH

Asyik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Hingga Maret 2022

Dian Kurniati | Rabu, 01 Desember 2021 | 16:00 WIB
Asyik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Hingga Maret 2022

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh mengadakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 30 November 2021 hingga 30 Maret 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh No. 47/2021.

Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan pemutihan tersebut diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, program itu diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Masyarakat diberikan keringanan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang tertunggak selama bertahun-tahun. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut," katanya, dikutip pada Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selain penghapusan denda keterlambatan atas keterlambatan pajak kendaraan, lanjut Dicky, pemprov juga memberikan insentif dalam bentuk keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dia menjelaskan kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor 1 hingga 4 tahun akan memperoleh pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Kemudian, kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas 4 tahun juga hanya dikenakan pokok pajak kendaraan bermotor sebanyak 4 tahun dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dicky menilai periode program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk patuh membayar pajak. Masyarakat juga dapat menikmati pembebasan BBNKB jika ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Menurutnya, banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan seusai tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan. Kebanyakan masyarakat kaget ketika mendapat surat tilang sehingga memutuskan menjual kendaraannya.

"Ini kesempatan bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa balik nama dengan gratis sehingga pemilik lama tidak menjadi korban apabila kendaraan tersebut tertangkap kamera karena melanggar peraturan lalu lintas," ujarnya seperti dilansir acehsatu.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?