KARTU PRAKERJA

Asyik, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi Siang Ini

Dian Kurniati | Senin, 02 November 2020 | 13:53 WIB
Asyik, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi Siang Ini

Ilustrasi. Tampilan laman pendaftaran Kartu Prakerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang XI.

Melalui akun media sosialnya, PMO mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka mulai siang ini. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar langsung melalui situs resmi Kartu Prakerja.

"Gelombang 11 Kartu Prakerja telah dibuka. Kunjungi situs resmi kamis di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," bunyi keterangan pada unggahan foto di Instagram @prakerja.go.id, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Sebelumnya, PMO menyatakan telah mencabut 373.745 kepesertaan. Pencabutan kepesertaan itu dilakukan sepanjang gelombang I hingga IX karena peserta tidak kunjung membeli paket pelatihan.

Dengan pertimbangan itulah, PMO ingin mengalihkan kuota kepesertaan yang dicabut untuk pendaftar baru Kartu Prakerja. Pembukaan pendaftaran gelombang XI hari ini juga berarti rencana tersebut telah direstui oleh Komite Cipta Kerja.

Melalui akun Instagramnya, PMO menyebut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang XI sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya. Syaratnya yakni warga negara Indonesia, berusia di atas 18 tahun, serta tidak sedang sekolah/kuliah.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Sementara cara pendaftarannya yakni membuat akun di situs prakerja.go.id melalui ponsel atau komputer. Pendaftar wajib memasukkan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan serta mengisi data diri.

Setelah itu, peserta harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online, sebelum akhirnya mengeklik tombol "Gabung". Jika memenuhi syarat, peserta akan menerima pemberitahuan lolos seleksi melalui SMS.

"Yuk, buat akun Kartu Prakerja, gabung ke gelombang, dan jadilah yang #SiapDariSekarang," bunyi keterangan pada unggahan itu.

Baca Juga:
Coaching Career Talk Vokasi UI, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja. Adapun saat ini, PMO telah membuka pendaftaran untuk 10 gelombang.

Fasilitas yang diterima peserta senilai total Rp3,55 juta. Fasilitas itu terdiri atas biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan Rp2,4 juta yang dicairkan senilai Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain PPh 21 DTP, Ini Insentif Ekonomi untuk Sektor Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Kamis, 21 November 2024 | 18:35 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Coaching Career Talk Vokasi UI, Siapkan Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja

Kamis, 21 November 2024 | 14:31 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Vokasi UI Gelar Career Coaching di Bidang Pajak, Softskills Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra