KARTU PRAKERJA

Asyik, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi Siang Ini

Dian Kurniati | Senin, 02 November 2020 | 13:53 WIB
Asyik, Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi Siang Ini

Ilustrasi. Tampilan laman pendaftaran Kartu Prakerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang XI.

Melalui akun media sosialnya, PMO mengumumkan pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka mulai siang ini. Masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftar langsung melalui situs resmi Kartu Prakerja.

"Gelombang 11 Kartu Prakerja telah dibuka. Kunjungi situs resmi kamis di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," bunyi keterangan pada unggahan foto di Instagram @prakerja.go.id, Senin (2/11/2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Sebelumnya, PMO menyatakan telah mencabut 373.745 kepesertaan. Pencabutan kepesertaan itu dilakukan sepanjang gelombang I hingga IX karena peserta tidak kunjung membeli paket pelatihan.

Dengan pertimbangan itulah, PMO ingin mengalihkan kuota kepesertaan yang dicabut untuk pendaftar baru Kartu Prakerja. Pembukaan pendaftaran gelombang XI hari ini juga berarti rencana tersebut telah direstui oleh Komite Cipta Kerja.

Melalui akun Instagramnya, PMO menyebut syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang XI sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya. Syaratnya yakni warga negara Indonesia, berusia di atas 18 tahun, serta tidak sedang sekolah/kuliah.

Baca Juga:
Tarif Pajak Rendah dan Program BDS Bisa Bangun Kepatuhan Sukarela UMKM

Sementara cara pendaftarannya yakni membuat akun di situs prakerja.go.id melalui ponsel atau komputer. Pendaftar wajib memasukkan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan serta mengisi data diri.

Setelah itu, peserta harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online, sebelum akhirnya mengeklik tombol "Gabung". Jika memenuhi syarat, peserta akan menerima pemberitahuan lolos seleksi melalui SMS.

"Yuk, buat akun Kartu Prakerja, gabung ke gelombang, dan jadilah yang #SiapDariSekarang," bunyi keterangan pada unggahan itu.

Baca Juga:
DJP Punya Program BDS untuk Dampingi UMKM, Sudah Sentuh 200.000 Pelaku

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk biaya pelatihan dan insentif bagi 5,6 juta penerima kartu prakerja. Adapun saat ini, PMO telah membuka pendaftaran untuk 10 gelombang.

Fasilitas yang diterima peserta senilai total Rp3,55 juta. Fasilitas itu terdiri atas biaya pelatihan Rp1 juta, insentif setelah menyelesaikan pelatihan Rp2,4 juta yang dicairkan senilai Rp600.000 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif usai peserta mengisi survei Rp150.000 untuk tiga kali. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Rendah dan Program BDS Bisa Bangun Kepatuhan Sukarela UMKM

Senin, 14 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Punya Program BDS untuk Dampingi UMKM, Sudah Sentuh 200.000 Pelaku

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

DJP Jakpus Gelar Program Meet the Market untuk UMKM, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN