KOTA PEKANBARU

Asyik! Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Lagi Sampai 31 Mei 2022

Dian Kurniati | Jumat, 11 Februari 2022 | 17:00 WIB
Asyik! Pemutihan Denda Pajak Diperpanjang Lagi Sampai 31 Mei 2022

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali memperpanjang pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Mei 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan perpanjangan periode insentif dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi mengatakan Wali Kota Firdaus sudah memberikan insentif pajak sejak awal pandemi Covid-19. Insentif yang diberikan yakni pembebasan denda keterlambatan pajak daerah.

Insentif pajak daerah tersebut meliputi jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kemudian, Zulhelmi menyebut juga ada insentif potongan tagihan PBB-P2 dengan nilai yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kemudian pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%, sedangkan wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta diberi diskon 25%.

"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN