Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali memperpanjang pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah hingga 31 Mei 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan perpanjangan periode insentif dilakukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Dia pun mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan insentif tersebut sebelum periodenya berakhir.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/2/2022).
Zulhelmi mengatakan Wali Kota Firdaus sudah memberikan insentif pajak sejak awal pandemi Covid-19. Insentif yang diberikan yakni pembebasan denda keterlambatan pajak daerah.
Insentif pajak daerah tersebut meliputi jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame. Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Kemudian, Zulhelmi menyebut juga ada insentif potongan tagihan PBB-P2 dengan nilai yang bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.
Kemudian pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%, sedangkan wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta diberi diskon 25%.
"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.