PROVINSI SUMATERA BARAT

Asyik, Masa Berlaku Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

Dian Kurniati | Minggu, 19 Desember 2021 | 10:00 WIB
Asyik, Masa Berlaku Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

Pengumuman perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: Pemprov Sumbar)

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Maret 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Desember 2021.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan perpanjangan itu mempertimbangkan antusiasme wajib pajak yang tinggi. Untuk itu, pemprov memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administrasi.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Mahyeldi menuturkan perpanjangan periode program pemutihan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumbar No. 47/2021 merevisi Pergub 41/2021. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.

Mahyeldi berharap kebijakan tersebut mampu mendorong masyarakat Sumbar lebih patuh membayar pajak sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk balik nama kepemilikan kendaraan.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

"Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diadakan pada semua tempat pelayanan Samsat," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru