PROVINSI SUMATERA BARAT

Asyik, Masa Berlaku Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

Dian Kurniati | Minggu, 19 Desember 2021 | 10:00 WIB
Asyik, Masa Berlaku Pemutihan Pajak Diperpanjang hingga 15 Maret 2022

Pengumuman perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan. (foto: Pemprov Sumbar)

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Maret 2022, dari yang seharusnya berakhir pada 15 Desember 2021.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan perpanjangan itu mempertimbangkan antusiasme wajib pajak yang tinggi. Untuk itu, pemprov memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan pembebasan sanksi administrasi.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (19/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Mahyeldi menuturkan perpanjangan periode program pemutihan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumbar No. 47/2021 merevisi Pergub 41/2021. Program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda 100% atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta gratis BBNKB II untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Sumbar.

Mahyeldi berharap kebijakan tersebut mampu mendorong masyarakat Sumbar lebih patuh membayar pajak sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, periode pemutihan menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk balik nama kepemilikan kendaraan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor pelayanan Samsat terdekat. Persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

"Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diadakan pada semua tempat pelayanan Samsat," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha