PROVINSI BALI

Asyik, Jatuh Tempo PBB Daerah Ini Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Asyik, Jatuh Tempo PBB Daerah Ini Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dewa Nyoman Semadi mengatakan insentif PBB-P2 diatur melalui SE Wali Kota Denpasar No.973/10585/BPDKD. Menurutnya, jenis relaksasi yang diberikan adalah perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

"Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2," katanya dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dewa menjelaskan pada ketentuan normal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tahun ini jatuh pada 31 Agustus 2021. Pemkot kemudian memperpanjang batas akhir pembayaran pajak hingga 24 Desember 2021.

Dia berharap relaksasi pembayaran PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Denpasar. Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah meringankan beban masyarakat agar tidak perlu membayar denda administrasi saat membayar pajak lewat tenggat pada akhir bulan ini.

"Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya," ungkapnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kendati begitu, Dewa menambahkan relaksasi PBB-P2 pada tahun ini diberikan secara terbatas karena pemerintah masih membutuhkan penerimaan. Oleh karena itu, kebijakan yang dipilih pemerintah berlaku pada perpanjangan periode pembayaran pajak yang berlaku hingga akhir tahun ini.

"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi yang terjadi saat ini sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali," imbuhnya seperti dilansir balipuspanews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?