PROVINSI BALI

Asyik, Jatuh Tempo PBB Daerah Ini Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Asyik, Jatuh Tempo PBB Daerah Ini Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dewa Nyoman Semadi mengatakan insentif PBB-P2 diatur melalui SE Wali Kota Denpasar No.973/10585/BPDKD. Menurutnya, jenis relaksasi yang diberikan adalah perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

"Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2," katanya dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dewa menjelaskan pada ketentuan normal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tahun ini jatuh pada 31 Agustus 2021. Pemkot kemudian memperpanjang batas akhir pembayaran pajak hingga 24 Desember 2021.

Dia berharap relaksasi pembayaran PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Denpasar. Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah meringankan beban masyarakat agar tidak perlu membayar denda administrasi saat membayar pajak lewat tenggat pada akhir bulan ini.

"Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya," ungkapnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kendati begitu, Dewa menambahkan relaksasi PBB-P2 pada tahun ini diberikan secara terbatas karena pemerintah masih membutuhkan penerimaan. Oleh karena itu, kebijakan yang dipilih pemerintah berlaku pada perpanjangan periode pembayaran pajak yang berlaku hingga akhir tahun ini.

"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi yang terjadi saat ini sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali," imbuhnya seperti dilansir balipuspanews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN