PROVINSI BALI

Asyik, Jatuh Tempo PBB Daerah Ini Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Agustus 2021 | 10:45 WIB
Asyik, Jatuh Tempo PBB Daerah Ini Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) hingga Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dewa Nyoman Semadi mengatakan insentif PBB-P2 diatur melalui SE Wali Kota Denpasar No.973/10585/BPDKD. Menurutnya, jenis relaksasi yang diberikan adalah perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

"Relaksasi pajak daerah yang diberikan dalam bentuk penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2," katanya dikutip pada Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dewa menjelaskan pada ketentuan normal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tahun ini jatuh pada 31 Agustus 2021. Pemkot kemudian memperpanjang batas akhir pembayaran pajak hingga 24 Desember 2021.

Dia berharap relaksasi pembayaran PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Denpasar. Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah meringankan beban masyarakat agar tidak perlu membayar denda administrasi saat membayar pajak lewat tenggat pada akhir bulan ini.

"Dengan demikian pelaku usaha dan masyarakat memiliki jangka waktu yang lebih panjang dalam memenuhi kewajibannya," ungkapnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Kendati begitu, Dewa menambahkan relaksasi PBB-P2 pada tahun ini diberikan secara terbatas karena pemerintah masih membutuhkan penerimaan. Oleh karena itu, kebijakan yang dipilih pemerintah berlaku pada perpanjangan periode pembayaran pajak yang berlaku hingga akhir tahun ini.

"Kontribusi pajak daerah selama ini menjadi tulang punggung penerimaan Kota Denpasar. Pandemi yang terjadi saat ini sudah pasti akan mempengaruhi realisasi penerimaan pajak daerah pada tahun ini. Tentunya kita berharap wabah Covid-19 cepat berlalu, sehingga kita bisa melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali," imbuhnya seperti dilansir balipuspanews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi