KEBIJAKAN FISKAL

Asyik, Insentif PPh Final UMKM DTP Berlanjut Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 19:07 WIB
Asyik, Insentif PPh Final UMKM DTP Berlanjut Tahun Ini

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang mulai diberikan pada 2020, akan berlanjut pada tahun ini melalui program pemulihan ekonomi nasional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang mulai diberikan pada 2020, akan berlanjut pada tahun ini melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sri Mulyani mengatakan perpanjangan insentif pajak itu untuk membantu UMKM pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut mampu memperbaiki arus kas perusahaan agar bisa kembali berproduksi.

"Implementasi dari insentif perpajakan untuk PEN 2021 akan dilakukan dan merupakan kelanjutan dari PEN 2020," katanya melalui konferensi video, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sri Mulyani mengatakan PPh final DTP itu menjadi bagian dari sejumlah fasilitas perpajakan yang berlanjut pada tahun ini. Sayangnya, dia belum memerinci ketentuan serta pagu insentif pajak tersebut tahun ini.

PP No.23/2018 mengatur UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Dengan insentif pajak, PPh final tersebut akan ditanggung pemerintah.

Pada pemberian insentif PPh final DTP 2020, pemerintah mewajibkan UMKM terlebih dulu mengajukan Surat Keterangan untuk pemanfaatan insentif dari Ditjen Pajak (DJP). Setelahnya, UMKM juga wajib melaporkan laporan realisasi insentif itu melalui e-reporting pada situs pajak.go.id.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jika tidak melaporkan realisasi , wajib pajak tidak dapat lagi memanfaatkan insentif PPh final DTP. Artinya, wajib pajak harus menyetorkan PPh final 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final, dan membayar sanksi berdasar ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan.

Pada 2020, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya Rp670 miliar atau 62,03%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya