KEBIJAKAN FISKAL

Asyik, Insentif PPh Final UMKM DTP Berlanjut Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 19:07 WIB
Asyik, Insentif PPh Final UMKM DTP Berlanjut Tahun Ini

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang mulai diberikan pada 2020, akan berlanjut pada tahun ini melalui program pemulihan ekonomi nasional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang mulai diberikan pada 2020, akan berlanjut pada tahun ini melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sri Mulyani mengatakan perpanjangan insentif pajak itu untuk membantu UMKM pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut mampu memperbaiki arus kas perusahaan agar bisa kembali berproduksi.

"Implementasi dari insentif perpajakan untuk PEN 2021 akan dilakukan dan merupakan kelanjutan dari PEN 2020," katanya melalui konferensi video, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani mengatakan PPh final DTP itu menjadi bagian dari sejumlah fasilitas perpajakan yang berlanjut pada tahun ini. Sayangnya, dia belum memerinci ketentuan serta pagu insentif pajak tersebut tahun ini.

PP No.23/2018 mengatur UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Dengan insentif pajak, PPh final tersebut akan ditanggung pemerintah.

Pada pemberian insentif PPh final DTP 2020, pemerintah mewajibkan UMKM terlebih dulu mengajukan Surat Keterangan untuk pemanfaatan insentif dari Ditjen Pajak (DJP). Setelahnya, UMKM juga wajib melaporkan laporan realisasi insentif itu melalui e-reporting pada situs pajak.go.id.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Jika tidak melaporkan realisasi , wajib pajak tidak dapat lagi memanfaatkan insentif PPh final DTP. Artinya, wajib pajak harus menyetorkan PPh final 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final, dan membayar sanksi berdasar ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan.

Pada 2020, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya Rp670 miliar atau 62,03%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP