KOTA CIMAHI

Asyik, Diskon PBB Bakal Diberikan Lagi Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 18:02 WIB
Asyik, Diskon PBB Bakal Diberikan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat akan menggulirkan kembali insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) mulai Maret 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Ahmad Saefulloh mengatakan aturan setingkat peraturan wali kota (Perwali) akan diterbitkan bulan depan sebagai landasan hukum insentif PBB-P2. Menurutnya, kebijakan relaksasi serupa dengan yang telah diterapkan pada tahun lalu.

Dia menyebutkan insentif PBB-P2 di Kota Cimahi berlaku berjenjang. Pada tahun lalu, pemkot memberikan pengurangan PBB mulai 20%, 10%, dan 5%. Skema tersebut akan dilanjutkan pada tahun ini dengan besaran diskon pokok pajak yang lebih kecil dari tahun lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Kalau sekarang rencananya di Maret itu 10%, April 5%, dan Mei 2,5%," katanya dikutip Senin (15/2/2021).

Ahmad melanjutkan pemkot juga memberikan insentif PBB-P2 tambahan berupa pemutihan pokok pajak. Fasilitas diskon 100% hanya berlaku untuk nilai SPPT PBB-P2 Rp0 sampai Rp50.000. Kemudian untuk nilai SPPT PBB-P2 lebih dari Rp50.000 sampai Rp100.000 diberikan diskon sebesar 50%.

Dia mengungkapkan insentif pajak daerah, khususnya PBB-P2, masih dibutuhkan karena dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, Ahmad mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak dengan mulai membayar pajak pada bulan depan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, Bappenda sudah merampungkan proses pencetakan SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2021. Pada tahun ini, terdapat 5 klasifikasi buku PBB-P2. Buku 1 untuk SPPT PBB-P2 yang nilai pajaknya maksimal Rp100.000.

Buku 2 untuk nilai SPPT mulai dari Rp100.000 sampai Rp500.000. Buku 3 untuk nilai SPPT mulai dari Rp500.000 sampai Rp2 juta. Selanjutnya, buku 4 untuk nilai SPPT Rp2 juta sampai Rp5 juta. Buku 5 dengan nilai SPPT lebih dari Rp5 juta.

"Pencetakan massal ini juga rencananya di awal Januari. Namun, karena terbentur perwal-nya harus melalui Kemendagri, sehingga baru ditetapkan di tanggal 2 Februari kemarin," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Ahmad menambahkan kendala dalam pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat adalah tidak bisa dilakukan secara massal dan serentak. Pemkot akan melakukan distribusi SPPT PBB-P2 secara bertahap dengan pembagian per kelurahan.

"Barangkali nanti kami akan mencoba untuk semacam kunjungan ke kelurahan-kelurahan dengan mengundang RW yang ada di kelurahan itu. Jadi, kami berikan sosialisasi atau informasi terkait dengan rencana pendistribusian SPPT PBB ini," imbuhnya seperti dilansir jabarekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak