KOTA CIMAHI

Asyik, Diskon PBB Bakal Diberikan Lagi Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Februari 2021 | 18:02 WIB
Asyik, Diskon PBB Bakal Diberikan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat akan menggulirkan kembali insentif pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) mulai Maret 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Ahmad Saefulloh mengatakan aturan setingkat peraturan wali kota (Perwali) akan diterbitkan bulan depan sebagai landasan hukum insentif PBB-P2. Menurutnya, kebijakan relaksasi serupa dengan yang telah diterapkan pada tahun lalu.

Dia menyebutkan insentif PBB-P2 di Kota Cimahi berlaku berjenjang. Pada tahun lalu, pemkot memberikan pengurangan PBB mulai 20%, 10%, dan 5%. Skema tersebut akan dilanjutkan pada tahun ini dengan besaran diskon pokok pajak yang lebih kecil dari tahun lalu.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Kalau sekarang rencananya di Maret itu 10%, April 5%, dan Mei 2,5%," katanya dikutip Senin (15/2/2021).

Ahmad melanjutkan pemkot juga memberikan insentif PBB-P2 tambahan berupa pemutihan pokok pajak. Fasilitas diskon 100% hanya berlaku untuk nilai SPPT PBB-P2 Rp0 sampai Rp50.000. Kemudian untuk nilai SPPT PBB-P2 lebih dari Rp50.000 sampai Rp100.000 diberikan diskon sebesar 50%.

Dia mengungkapkan insentif pajak daerah, khususnya PBB-P2, masih dibutuhkan karena dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, Ahmad mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan insentif pajak dengan mulai membayar pajak pada bulan depan.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Menurutnya, Bappenda sudah merampungkan proses pencetakan SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2021. Pada tahun ini, terdapat 5 klasifikasi buku PBB-P2. Buku 1 untuk SPPT PBB-P2 yang nilai pajaknya maksimal Rp100.000.

Buku 2 untuk nilai SPPT mulai dari Rp100.000 sampai Rp500.000. Buku 3 untuk nilai SPPT mulai dari Rp500.000 sampai Rp2 juta. Selanjutnya, buku 4 untuk nilai SPPT Rp2 juta sampai Rp5 juta. Buku 5 dengan nilai SPPT lebih dari Rp5 juta.

"Pencetakan massal ini juga rencananya di awal Januari. Namun, karena terbentur perwal-nya harus melalui Kemendagri, sehingga baru ditetapkan di tanggal 2 Februari kemarin," ujarnya.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Ahmad menambahkan kendala dalam pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada masyarakat adalah tidak bisa dilakukan secara massal dan serentak. Pemkot akan melakukan distribusi SPPT PBB-P2 secara bertahap dengan pembagian per kelurahan.

"Barangkali nanti kami akan mencoba untuk semacam kunjungan ke kelurahan-kelurahan dengan mengundang RW yang ada di kelurahan itu. Jadi, kami berikan sosialisasi atau informasi terkait dengan rencana pendistribusian SPPT PBB ini," imbuhnya seperti dilansir jabarekspress.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6