KABUPATEN PASURUAN

Asyik, Denda Pajak Daerah Mulai 2019 ke Bawah Dihapus

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 15:51 WIB
Asyik, Denda Pajak Daerah Mulai 2019 ke Bawah Dihapus

Salah satu sudut jalan di Kabupaten Pasuruan.

BANGIL, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menghapuskan tunggakan denda pajak daerah mulai 2019 ke bawah. Kebijakan ditujukan sebagai stimulus ekonomi untuk masyarakat Pasuruan dalam mengantisipasi wabah virus Corona.

Mokhammad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mengatakan penghapusan denda pajak daerah ini juga merupakan kebijakan untuk merangsang pelunasan pajak daerah.

“Selain itu, juga program untuk meringankan imbas dengan adanya wabah virus Corona di Indonesia. Jadi, ini merupakan kebijakan agar ada stimulan terutama dengan adanya wabah korona ini, sehingga beban wajib pajak bebannya bisa terkurangi,” ujarnya di Bangil, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Syafi’i mengatakan jenis pajak daerah yang paling banyak tertunggak adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Tercatat hingga kini ada sedikitnya Rp100 miliar piutang PBB yang belum terbayar. Tunggakan PBB ini cukup tinggi karena warisan tunggakan PBB dari tahun 2002-2012.

“Namun sebagian sudah ada yang membayar, kendati tiap tahun juga ada tunggakan baru. Kami berharap, dengan adanya penghapusan denda ini, bisa dimanfaatkan untuk membayar tunggakan pajak,” katanya.

Badan Keuangan Daerah (BKD) sendiri kembali melakukan verifikasi terkait dengan data piutang wajib pajak. Entah karena wajib pajak berada di luar kota atau status asetnya sudah berpindah. Harapannya, dengan penghapusan denda ini ada pembayaran piutang pajak ke Pemkab Pasuruan.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sya’fii menjelaskan, seperti dilansir radarbromo.jawapos.com, penghapusan denda pajak daerah ini berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2019 ke bawah dan berlaku mulai 1 April sampai 31 Desember 2020.

Tahun lalu, di Pasuruan terdapat 5 jenis pajak daerah yang melampaui target, yaitu pajak hotel dari target Rp9 miliar terealisasi Rp9,3 miliar, dan pajak restoran dari target Rp21,5 miliar terealisasi Rp23,8 miliar.

Kemudian PBB dari target Rp70 miliar terealisasi Rp70,7 miliar, pajak penerangan jalan dari target Rp127 milyar terealisasi Rp128,36 miliar, dan pajak air tanah dari target Rp35,5 miliar terealisasi Rp37 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini