RAPBN 2019

Asumsi Rupiah Tambah Lemah, Postur Sementara APBN Batal Diketok

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Oktober 2018 | 19:22 WIB
Asumsi Rupiah Tambah Lemah, Postur Sementara APBN Batal Diketok

Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran DPR batal menetapkan postur sementara APBN 2019 karena asumsi nilai tukar rupiah kembali berubah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengusulkan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.500 menjadi Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Usulan ini membuat rencana penetapan postur sementara pada hari ini, Senin (15/10/2018) dibatalkan.

“Masalah kurs rupiah belum ada kesepakatan di antara anggota. Oleh karena itu rapat diskors hingga besok (Selasa, 16/10/2018) pukul 14.00 WIB,” kata pimpinan Badan Anggaran DPR Said Abdullah dalam rapat tersebut.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pelemahan asumsi nilai tukar rupiah ini berpotensi mengubah beberapa postur anggaran. Sri Mulyani memproyeksi ada kenaikan penerimaan negara dari Rp2.154,5 triliun menjadi Rp2.165,1 triliun. Khusus penerimaan perpajakan naik dari Rp1.764,2 triliun menjadi Rp1.786,4 triliun.

“Pendapatan negara naik Rp10,35 triliun dengan rincian PPh migas naik Rp2,2 trilun dan PNBP naik Rp8,15 triliun,” papar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Anggota Banggar dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan usulan perubahan yang diajukan terkait nilai tukar kali ini sangat signifikan. Pemerintah, sambungnya, harus memberikan gambaran secara lengkap berbagai dampak yang ditimbulkan dari pelemahan rupiah ini.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Pemerintah harus menjelaskan secara lengkap bagaimana efeknya pada pertumbuhan ekonomi misalnya. Kemudian, apakah perubahan ini akan memukul penerimaan pajak?” tutur Ecky.

Kurs tengah (Jisdor) Bank Indonesia pada hari ini dipatok senilai Rp15.246 per dolar AS, melemah dibandingkan akhir pekan lalu Rp15.194 per dolar AS. Di pasar spot, rupiah diperdagangkan di level Rp15.220 per dolar AS, melemah dari penutupan perdagangan sebelumnya Rp15.197 per dolar AS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?