Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran DPR batal menetapkan postur sementara APBN 2019 karena asumsi nilai tukar rupiah kembali berubah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengusulkan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.500 menjadi Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Usulan ini membuat rencana penetapan postur sementara pada hari ini, Senin (15/10/2018) dibatalkan.
“Masalah kurs rupiah belum ada kesepakatan di antara anggota. Oleh karena itu rapat diskors hingga besok (Selasa, 16/10/2018) pukul 14.00 WIB,” kata pimpinan Badan Anggaran DPR Said Abdullah dalam rapat tersebut.
Pelemahan asumsi nilai tukar rupiah ini berpotensi mengubah beberapa postur anggaran. Sri Mulyani memproyeksi ada kenaikan penerimaan negara dari Rp2.154,5 triliun menjadi Rp2.165,1 triliun. Khusus penerimaan perpajakan naik dari Rp1.764,2 triliun menjadi Rp1.786,4 triliun.
“Pendapatan negara naik Rp10,35 triliun dengan rincian PPh migas naik Rp2,2 trilun dan PNBP naik Rp8,15 triliun,” papar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Anggota Banggar dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengatakan usulan perubahan yang diajukan terkait nilai tukar kali ini sangat signifikan. Pemerintah, sambungnya, harus memberikan gambaran secara lengkap berbagai dampak yang ditimbulkan dari pelemahan rupiah ini.
“Pemerintah harus menjelaskan secara lengkap bagaimana efeknya pada pertumbuhan ekonomi misalnya. Kemudian, apakah perubahan ini akan memukul penerimaan pajak?” tutur Ecky.
Kurs tengah (Jisdor) Bank Indonesia pada hari ini dipatok senilai Rp15.246 per dolar AS, melemah dibandingkan akhir pekan lalu Rp15.194 per dolar AS. Di pasar spot, rupiah diperdagangkan di level Rp15.220 per dolar AS, melemah dari penutupan perdagangan sebelumnya Rp15.197 per dolar AS. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.