RUU OMNIBUS LAW

Asosiasi Pemkot Seluruh Indonesia Bentuk Tim Pengawal Omnibus Law

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 18:17 WIB
Asosiasi Pemkot Seluruh Indonesia Bentuk Tim Pengawal Omnibus Law

Logo Apeksi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) membentuk tim untuk mengawal proses pembahasan omnibus law cipta kerja dan perpajakan.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan tim dibentuk untuk memastikan proses pembahasan tidak merugikan kepentingan daerah. Hasil perumusan tim tersebut, menurutnya, akan disetor kepada DPR.

"Jadi tadi ada koreksi dari kami secara umum dan kemudian ada yang menyoroti pasal per pasal. Jadi, nanti akan ada rekomendasi dan koreksi poin-poin yang ada di draf, yang akan di bawa ke DPR," katanya Rabu (4/3/2020).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Bima menyebutkan pandangan awal pemerintah kota sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait konten dalam omnibus law cipta kerja dan perpajakan. Terdapat tiga catatan yang menjadi perhatian utama pemerintah kota.

Pertama, omnibus law yang digagas pemerintah menjadi instrumen untuk memangkas kewenangan daerah. Salah satunya penentuan terkait pengurusan perizinan dan kebijakan fiskal daerah yang diambil alih oleh pemerintah pusat.

Bima menyebutkan para pemangku kepentingan di daerah melihat rencana kebijakan tersebut sebagai langkah mundur dari kebijakan otonomi daerah. Kedua, terobosan kebijakan omnibus law cenderung kurang partisipatif dan suara daerah tidak banyak dilibatkan dalam perumusan kebijakan.

Baca Juga:
Pemerintah Minta Masukan Publik Soal RUU P2SK, Kirim ke Laman Berikut

"Jadi proses omnibus law ini kan prosesnya terlalu cepat-cepat dan juga tidak partisipatif," paparnya.

Catatan ketiga adalah adalah persoalan pengelolaan lingkungan oleh daerah dengan percepatan proses perizinan. Pemangkasan waktu proses perizinan ini dikhawatirkan tidak mampu diimbangi kapasitas daerah melakukan analisis dampak lingkungan dari kegiatan investasi yang dilakukan.

"Kami memang melihat semangatnya adalah untuk memperoleh investasi, tapi yang kami cermati adalah rumusan detail secara teknisnya. Ini seperti IMB kewenangannya bagaimana, proses RTRW RDTR seperti apa. Jangan sampai prosesnya justru semakin rumit, misalnya kemudian bolanya (proses perizinan) melambung ke pusat atau perlu pengesahan DPRD," jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak