KOREA SELATAN

Asosiasi Minta Pungutan Pajak Cryptocurrency Ditunda Hingga 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:45 WIB
Asosiasi Minta Pungutan Pajak Cryptocurrency Ditunda Hingga 2023

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Asosiasi blockchain di Korea Selatan, Korea Blockchain Association (KBA), meminta Pemerintah Korea Selatan untuk menunda rencana pengenaan pajak atas keuntungan dari transaksi cryptocurrency hingga 2023.

Menurut KBA, infrastruktur blockchain dan cryptocurrency yang tersedia saat ini masih belum siap untuk mendukung pemajakan atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency sehingga sulit untuk diterapkan pada Oktober 2021.

"Tidak masuk akal bila Pemerintah Korea Selatan meminta perusahaan untuk menyiapkan sistem dan protokol yang mumpuni untuk kepentingan perpajakan dalam waktu 1 tahun, terlalu singkat," ujar KBA, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

DPR sebelumnya menyetujui inisiatif pemerintah mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency mulai Oktober 2021. Dengan beleid itu, pihak perantara diwajibkan untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari transaksi serta menyetorkan data kepada otoritas pajak.

Pada beleid tersebut, transaksi cryptocurrency pada September 2021 harus mulai dicatat dan direkam oleh pihak perantara transaksi. Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency mulai disetorkan kepada otoritas pajak pada Oktober 2021.

Di lain pihak, KBA telah mengirimkan proposal kepada Komisi Perencanaan dan Finansial Parlemen Korea Selatan. Pada proposal tersebut, KBA mengusulkan penundaan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

"Penundaan pengenaan pajak penghasilan dari transaksi cryptocurrency akan lebih menguntungkan pemerintah secara jangka panjang," ujar KBA seperti dilansir dari cryptonews.com.

Meski begitu, Pemerintah Korea Selatan agaknya masih bersikukuh untuk mulai memungut pajak atas transaksi cryptocurrency. Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency bakal sebesar 20%.

"Volume transaksi cryptocurrency saat ini sudah mencapai KRW500 triliun (Rp6.461 triliun) dalam 1 tahun. Hingga saat ini, penghasilan dari transaksi tersebut belum bisa dipajaki oleh pemerintah," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!