KOREA SELATAN

Asosiasi Minta Pungutan Pajak Cryptocurrency Ditunda Hingga 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:45 WIB
Asosiasi Minta Pungutan Pajak Cryptocurrency Ditunda Hingga 2023

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Asosiasi blockchain di Korea Selatan, Korea Blockchain Association (KBA), meminta Pemerintah Korea Selatan untuk menunda rencana pengenaan pajak atas keuntungan dari transaksi cryptocurrency hingga 2023.

Menurut KBA, infrastruktur blockchain dan cryptocurrency yang tersedia saat ini masih belum siap untuk mendukung pemajakan atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency sehingga sulit untuk diterapkan pada Oktober 2021.

"Tidak masuk akal bila Pemerintah Korea Selatan meminta perusahaan untuk menyiapkan sistem dan protokol yang mumpuni untuk kepentingan perpajakan dalam waktu 1 tahun, terlalu singkat," ujar KBA, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

DPR sebelumnya menyetujui inisiatif pemerintah mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency mulai Oktober 2021. Dengan beleid itu, pihak perantara diwajibkan untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari transaksi serta menyetorkan data kepada otoritas pajak.

Pada beleid tersebut, transaksi cryptocurrency pada September 2021 harus mulai dicatat dan direkam oleh pihak perantara transaksi. Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency mulai disetorkan kepada otoritas pajak pada Oktober 2021.

Di lain pihak, KBA telah mengirimkan proposal kepada Komisi Perencanaan dan Finansial Parlemen Korea Selatan. Pada proposal tersebut, KBA mengusulkan penundaan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Penundaan pengenaan pajak penghasilan dari transaksi cryptocurrency akan lebih menguntungkan pemerintah secara jangka panjang," ujar KBA seperti dilansir dari cryptonews.com.

Meski begitu, Pemerintah Korea Selatan agaknya masih bersikukuh untuk mulai memungut pajak atas transaksi cryptocurrency. Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency bakal sebesar 20%.

"Volume transaksi cryptocurrency saat ini sudah mencapai KRW500 triliun (Rp6.461 triliun) dalam 1 tahun. Hingga saat ini, penghasilan dari transaksi tersebut belum bisa dipajaki oleh pemerintah," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?