KOREA SELATAN

Asosiasi Minta Pungutan Pajak Cryptocurrency Ditunda Hingga 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:45 WIB
Asosiasi Minta Pungutan Pajak Cryptocurrency Ditunda Hingga 2023

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Asosiasi blockchain di Korea Selatan, Korea Blockchain Association (KBA), meminta Pemerintah Korea Selatan untuk menunda rencana pengenaan pajak atas keuntungan dari transaksi cryptocurrency hingga 2023.

Menurut KBA, infrastruktur blockchain dan cryptocurrency yang tersedia saat ini masih belum siap untuk mendukung pemajakan atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency sehingga sulit untuk diterapkan pada Oktober 2021.

"Tidak masuk akal bila Pemerintah Korea Selatan meminta perusahaan untuk menyiapkan sistem dan protokol yang mumpuni untuk kepentingan perpajakan dalam waktu 1 tahun, terlalu singkat," ujar KBA, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

DPR sebelumnya menyetujui inisiatif pemerintah mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency mulai Oktober 2021. Dengan beleid itu, pihak perantara diwajibkan untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari transaksi serta menyetorkan data kepada otoritas pajak.

Pada beleid tersebut, transaksi cryptocurrency pada September 2021 harus mulai dicatat dan direkam oleh pihak perantara transaksi. Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency mulai disetorkan kepada otoritas pajak pada Oktober 2021.

Di lain pihak, KBA telah mengirimkan proposal kepada Komisi Perencanaan dan Finansial Parlemen Korea Selatan. Pada proposal tersebut, KBA mengusulkan penundaan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

"Penundaan pengenaan pajak penghasilan dari transaksi cryptocurrency akan lebih menguntungkan pemerintah secara jangka panjang," ujar KBA seperti dilansir dari cryptonews.com.

Meski begitu, Pemerintah Korea Selatan agaknya masih bersikukuh untuk mulai memungut pajak atas transaksi cryptocurrency. Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency bakal sebesar 20%.

"Volume transaksi cryptocurrency saat ini sudah mencapai KRW500 triliun (Rp6.461 triliun) dalam 1 tahun. Hingga saat ini, penghasilan dari transaksi tersebut belum bisa dipajaki oleh pemerintah," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja