BANGLADESH

Asosiasi Bisnis Tolak Rencana Reformasi PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 08:51 WIB
Asosiasi Bisnis Tolak Rencana Reformasi PPN

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh kembali mendorong rencana reformasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk ketiga kalinya. Menyusul adanya penolakan dari kalangan Asosiasi bisnis dan elite politik. Reformasi PPN yang diusulkan berupa perubahan tarif menjadi 15% dari tarif yang ditetapkan sebelumnya sebesar 1,5% - 15%.

Ketua Asosiasi Pemilik Toko Bangladesh Helal Uddin mengatakan sejumlah mayoritas pemilik toko dengan keras menentang rencana reformasi pajak tersebut lantaran kenaikan tarif pajak dinilai akan menaikkan harga barang dan berdampak pada daya beli konsumen yang menurun.

“Restoran kelas menengah dan kelas atas akan dipukul rata dengan tarif pajak sebesar 15%. Ini sangat tidak adil baik terhadap pemilik usaha maupun konsumen,” pungkasnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Salah satu industri bisnis yang sangat menentang reformasi PPN tersebut adalah industri baja. Penggilingan baja menolak rencana tersebut karena tarif yang yang ditetapkan terlalu tinggi. Industri ini mengklaim kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan harga batang baja naik drastis dan menurunkan permintaan baja.

Sementara sektor bisnis lainnya juga mendukung penundaan reformasi PPN yang dicanangkan oleh pemerintah Bangladesh yang dinilai dapat mengancam keuangan pemerintah. Pasalnya, lebih dari sepertiga dari target penerimaan negara untuk tahun fiskal 2017-2018 diperkirakan berasal dari PPN.

Selain menentang reformasi, beberapa industri bisnis juga mengeluhkan kurangnya persiapan dari pemerintah Bangladesh dalam menyusun peluncuran reformasi pajak tersebut.

Baca Juga:
Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Meski mendapat tentangan luas, reformasi PPN ini nyatanya mendapat dukungan dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif Policy Research Institute Ahsan Mansur menilai RUU PPN ini justru sangat pro-bisnis.

Penerapan sistem digital dalam RUU baru tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan perusahaan mendaftar, mengajukan pengembalian dan melakukan pembayaran pajak secara online, dilengkapi dengan call center 24 jam dan layanan elektronik sehingga tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak.

Memperluas basis PPN merupakan inti dari reformasi, dilansir dalam asia.nikkei.com, Dewan berharap dapat mengahasilkan setidaknya 100.000 bisnis baru ke dalam jaring pajak pada bulan Desember tahun ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?