BANGLADESH

Asosiasi Bisnis Tolak Rencana Reformasi PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 08:51 WIB
Asosiasi Bisnis Tolak Rencana Reformasi PPN

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh kembali mendorong rencana reformasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk ketiga kalinya. Menyusul adanya penolakan dari kalangan Asosiasi bisnis dan elite politik. Reformasi PPN yang diusulkan berupa perubahan tarif menjadi 15% dari tarif yang ditetapkan sebelumnya sebesar 1,5% - 15%.

Ketua Asosiasi Pemilik Toko Bangladesh Helal Uddin mengatakan sejumlah mayoritas pemilik toko dengan keras menentang rencana reformasi pajak tersebut lantaran kenaikan tarif pajak dinilai akan menaikkan harga barang dan berdampak pada daya beli konsumen yang menurun.

“Restoran kelas menengah dan kelas atas akan dipukul rata dengan tarif pajak sebesar 15%. Ini sangat tidak adil baik terhadap pemilik usaha maupun konsumen,” pungkasnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Salah satu industri bisnis yang sangat menentang reformasi PPN tersebut adalah industri baja. Penggilingan baja menolak rencana tersebut karena tarif yang yang ditetapkan terlalu tinggi. Industri ini mengklaim kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan harga batang baja naik drastis dan menurunkan permintaan baja.

Sementara sektor bisnis lainnya juga mendukung penundaan reformasi PPN yang dicanangkan oleh pemerintah Bangladesh yang dinilai dapat mengancam keuangan pemerintah. Pasalnya, lebih dari sepertiga dari target penerimaan negara untuk tahun fiskal 2017-2018 diperkirakan berasal dari PPN.

Selain menentang reformasi, beberapa industri bisnis juga mengeluhkan kurangnya persiapan dari pemerintah Bangladesh dalam menyusun peluncuran reformasi pajak tersebut.

Baca Juga:
​​​​​​​Emas Granula Tidak Dipungut PPN, Apa Syaratnya?

Meski mendapat tentangan luas, reformasi PPN ini nyatanya mendapat dukungan dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif Policy Research Institute Ahsan Mansur menilai RUU PPN ini justru sangat pro-bisnis.

Penerapan sistem digital dalam RUU baru tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan perusahaan mendaftar, mengajukan pengembalian dan melakukan pembayaran pajak secara online, dilengkapi dengan call center 24 jam dan layanan elektronik sehingga tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak.

Memperluas basis PPN merupakan inti dari reformasi, dilansir dalam asia.nikkei.com, Dewan berharap dapat mengahasilkan setidaknya 100.000 bisnis baru ke dalam jaring pajak pada bulan Desember tahun ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN