BANGLADESH

Asosiasi Bisnis Tolak Rencana Reformasi PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2017 | 08:51 WIB
Asosiasi Bisnis Tolak Rencana Reformasi PPN

DHAKA, DDTCNews – Pemerintah Bangladesh kembali mendorong rencana reformasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk ketiga kalinya. Menyusul adanya penolakan dari kalangan Asosiasi bisnis dan elite politik. Reformasi PPN yang diusulkan berupa perubahan tarif menjadi 15% dari tarif yang ditetapkan sebelumnya sebesar 1,5% - 15%.

Ketua Asosiasi Pemilik Toko Bangladesh Helal Uddin mengatakan sejumlah mayoritas pemilik toko dengan keras menentang rencana reformasi pajak tersebut lantaran kenaikan tarif pajak dinilai akan menaikkan harga barang dan berdampak pada daya beli konsumen yang menurun.

“Restoran kelas menengah dan kelas atas akan dipukul rata dengan tarif pajak sebesar 15%. Ini sangat tidak adil baik terhadap pemilik usaha maupun konsumen,” pungkasnya, Jumat (21/7).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Salah satu industri bisnis yang sangat menentang reformasi PPN tersebut adalah industri baja. Penggilingan baja menolak rencana tersebut karena tarif yang yang ditetapkan terlalu tinggi. Industri ini mengklaim kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan harga batang baja naik drastis dan menurunkan permintaan baja.

Sementara sektor bisnis lainnya juga mendukung penundaan reformasi PPN yang dicanangkan oleh pemerintah Bangladesh yang dinilai dapat mengancam keuangan pemerintah. Pasalnya, lebih dari sepertiga dari target penerimaan negara untuk tahun fiskal 2017-2018 diperkirakan berasal dari PPN.

Selain menentang reformasi, beberapa industri bisnis juga mengeluhkan kurangnya persiapan dari pemerintah Bangladesh dalam menyusun peluncuran reformasi pajak tersebut.

Baca Juga:
Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Meski mendapat tentangan luas, reformasi PPN ini nyatanya mendapat dukungan dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif Policy Research Institute Ahsan Mansur menilai RUU PPN ini justru sangat pro-bisnis.

Penerapan sistem digital dalam RUU baru tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan perusahaan mendaftar, mengajukan pengembalian dan melakukan pembayaran pajak secara online, dilengkapi dengan call center 24 jam dan layanan elektronik sehingga tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak.

Memperluas basis PPN merupakan inti dari reformasi, dilansir dalam asia.nikkei.com, Dewan berharap dapat mengahasilkan setidaknya 100.000 bisnis baru ke dalam jaring pajak pada bulan Desember tahun ini. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini