KOTA PONTIANAK

ASN Menunggak Pajak Kendaraan, Wali Kota Ingatkan TPP Tak Bakal Cair

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 07:30 WIB
ASN Menunggak Pajak Kendaraan, Wali Kota Ingatkan TPP Tak Bakal Cair

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan ASN daerah yang tidak patuh membayar PBB-P2 tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Menurutnya, ASN harus menjadi teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat.

"PBB itu wajib dan mesti dibayar setiap tahunnya. Apalagi ASN sudah seharusnya menjadi contoh pada masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Edi mengatakan telah membuat yang menegaskan kewajiban ASN untuk patuh pajak daerah. Kepada ASN yang terbukti tidak membayar PBB, pencairan TPP bakal ditahan hingga kewajibannya dilaksanakan.

Dia menjelaskan ASN harus memahami semua kewajibannya, termasuk membayar pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan masyarakat bakal digunakan untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

Dia juga senang tingkat kepatuhan ASN dalam membayar pajak sejauh ini sudah mencapai 90%.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Harusnya aturan ini perlu diumumkan pada para ASN setiap tahun. Jika ASN tidak diingatkan mungkin saja ada yang menunggak PBB," ujarnya dilansir kalbar.prokal.co.

Saat ini, Pemkot Pontianak juga kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan PBB. Program pemutihan denda PBB diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB.

Program pemutihan denda PBB berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB pada tahun pajak 2008-2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini