KOTA PONTIANAK

ASN Menunggak Pajak Kendaraan, Wali Kota Ingatkan TPP Tak Bakal Cair

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 07:30 WIB
ASN Menunggak Pajak Kendaraan, Wali Kota Ingatkan TPP Tak Bakal Cair

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) daerah patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan ASN daerah yang tidak patuh membayar PBB-P2 tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Menurutnya, ASN harus menjadi teladan kepatuhan pajak bagi masyarakat.

"PBB itu wajib dan mesti dibayar setiap tahunnya. Apalagi ASN sudah seharusnya menjadi contoh pada masyarakat," katanya, dikutip pada Sabtu (4/11/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Edi mengatakan telah membuat yang menegaskan kewajiban ASN untuk patuh pajak daerah. Kepada ASN yang terbukti tidak membayar PBB, pencairan TPP bakal ditahan hingga kewajibannya dilaksanakan.

Dia menjelaskan ASN harus memahami semua kewajibannya, termasuk membayar pajak. Terlebih, pajak yang dibayarkan masyarakat bakal digunakan untuk melaksanakan program pembangunan daerah.

Dia juga senang tingkat kepatuhan ASN dalam membayar pajak sejauh ini sudah mencapai 90%.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Harusnya aturan ini perlu diumumkan pada para ASN setiap tahun. Jika ASN tidak diingatkan mungkin saja ada yang menunggak PBB," ujarnya dilansir kalbar.prokal.co.

Saat ini, Pemkot Pontianak juga kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan PBB. Program pemutihan denda PBB diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB.

Program pemutihan denda PBB berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB pada tahun pajak 2008-2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?