KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Aset Tanah Rp1,5 Miliar Disita Gara-Gara WP Tak Setor PPN Rp520 Juta

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Aset Tanah Rp1,5 Miliar Disita Gara-Gara WP Tak Setor PPN Rp520 Juta

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AAP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Melalui PT MA, tersangka AAP ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp520,87 juta untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2018," ungkap Kanwil DJP DIY dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk mengelabui otoritas pajak, tersangka AAP mengisi kolom PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN pada masa pajak Januari hingga Desember 2018. Meski kolom tersebut diisi, sebenarnya tidak ada setoran PPN di muka yang dilakukan oleh tersangka.

Dengan modus tersebut, SPT Masa PPN yang seharusnya berstatus kurang bayar berubah menjadi nihil. Akibatnya tidak ada setoran PPN yang masuk ke kas negara.

Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP DIY telah menyita beberapa aset milik tersangka yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,57 miliar. Aset dimaksud adalah tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp1,55 miliar dan sepeda motor senilai Rp18,46 juta.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP DIY mengimbau wajib pajak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan layanan helpdesk, penyuluhan, serta konsultasi dalam hal mengalami kesulitan ketika hendak melaksanakan kewajiban pajaknya.

Seluruh layanan dimaksud disediakan oleh DJP secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. "Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut sehingga bisa melaporkan SPT secara benar, lengkap dan jelas, dengan demikian maka kegiatan penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak," ungkap DJP dalam keterangan resminya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja