Ilustrasi.
SLEMAN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AAP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Melalui PT MA, tersangka AAP ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.
"Perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp520,87 juta untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2018," ungkap Kanwil DJP DIY dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/8/2024).
Untuk mengelabui otoritas pajak, tersangka AAP mengisi kolom PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN pada masa pajak Januari hingga Desember 2018. Meski kolom tersebut diisi, sebenarnya tidak ada setoran PPN di muka yang dilakukan oleh tersangka.
Dengan modus tersebut, SPT Masa PPN yang seharusnya berstatus kurang bayar berubah menjadi nihil. Akibatnya tidak ada setoran PPN yang masuk ke kas negara.
Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP DIY telah menyita beberapa aset milik tersangka yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,57 miliar. Aset dimaksud adalah tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp1,55 miliar dan sepeda motor senilai Rp18,46 juta.
Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP DIY mengimbau wajib pajak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan layanan helpdesk, penyuluhan, serta konsultasi dalam hal mengalami kesulitan ketika hendak melaksanakan kewajiban pajaknya.
Seluruh layanan dimaksud disediakan oleh DJP secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. "Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut sehingga bisa melaporkan SPT secara benar, lengkap dan jelas, dengan demikian maka kegiatan penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak," ungkap DJP dalam keterangan resminya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.