KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Aset Tanah Rp1,5 Miliar Disita Gara-Gara WP Tak Setor PPN Rp520 Juta

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Aset Tanah Rp1,5 Miliar Disita Gara-Gara WP Tak Setor PPN Rp520 Juta

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AAP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Melalui PT MA, tersangka AAP ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp520,87 juta untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2018," ungkap Kanwil DJP DIY dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Untuk mengelabui otoritas pajak, tersangka AAP mengisi kolom PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN pada masa pajak Januari hingga Desember 2018. Meski kolom tersebut diisi, sebenarnya tidak ada setoran PPN di muka yang dilakukan oleh tersangka.

Dengan modus tersebut, SPT Masa PPN yang seharusnya berstatus kurang bayar berubah menjadi nihil. Akibatnya tidak ada setoran PPN yang masuk ke kas negara.

Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP DIY telah menyita beberapa aset milik tersangka yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,57 miliar. Aset dimaksud adalah tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp1,55 miliar dan sepeda motor senilai Rp18,46 juta.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP DIY mengimbau wajib pajak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan layanan helpdesk, penyuluhan, serta konsultasi dalam hal mengalami kesulitan ketika hendak melaksanakan kewajiban pajaknya.

Seluruh layanan dimaksud disediakan oleh DJP secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. "Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut sehingga bisa melaporkan SPT secara benar, lengkap dan jelas, dengan demikian maka kegiatan penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak," ungkap DJP dalam keterangan resminya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?