KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

Aset Tanah Rp1,5 Miliar Disita Gara-Gara WP Tak Setor PPN Rp520 Juta

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Aset Tanah Rp1,5 Miliar Disita Gara-Gara WP Tak Setor PPN Rp520 Juta

Ilustrasi.

SLEMAN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AAP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Melalui PT MA, tersangka AAP ditengarai telah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar serta tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut.

"Perbuatan tersangka tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp520,87 juta untuk jenis pajak PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2018," ungkap Kanwil DJP DIY dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Untuk mengelabui otoritas pajak, tersangka AAP mengisi kolom PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN pada masa pajak Januari hingga Desember 2018. Meski kolom tersebut diisi, sebenarnya tidak ada setoran PPN di muka yang dilakukan oleh tersangka.

Dengan modus tersebut, SPT Masa PPN yang seharusnya berstatus kurang bayar berubah menjadi nihil. Akibatnya tidak ada setoran PPN yang masuk ke kas negara.

Dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara, Kanwil DJP DIY telah menyita beberapa aset milik tersangka yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,57 miliar. Aset dimaksud adalah tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai Rp1,55 miliar dan sepeda motor senilai Rp18,46 juta.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP DIY mengimbau wajib pajak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memanfaatkan layanan helpdesk, penyuluhan, serta konsultasi dalam hal mengalami kesulitan ketika hendak melaksanakan kewajiban pajaknya.

Seluruh layanan dimaksud disediakan oleh DJP secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. "Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut sehingga bisa melaporkan SPT secara benar, lengkap dan jelas, dengan demikian maka kegiatan penegakan hukum tidak perlu diterapkan kepada wajib pajak," ungkap DJP dalam keterangan resminya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?