KOREA SELATAN

Aset Rp15 Triliun Di Luar Negeri Diamankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 15:17 WIB
Aset Rp15 Triliun Di Luar Negeri Diamankan

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (South Korea’s National Tax Services/NTS) telah mengumpulkan KRW1,3 triliun atau Rp15,55 triliun milik wajib pajak yang tidak mengungkapkan asetnya di luar negeri.

NTS mengungkapkan otoritas pajak Korea Selatan menyelidiki 233 wajib pajak yang diduga menghindar dari aturan pajak. Upaya penghindaran itu dilakukan dengan menyembunyikan penghasilan dan propertinya di luar negeri.

“Selama 4 bulan pertama 2018, NTS menyelidiki 37 wajib pajak terkait praktik penggelapan pajak ke luar negeri. April 2018, NTS meraup KRW224,7 miliar atau Rp2,91 triliun dari 23 orang, serta mempidanakan 2 orang,” ungkap Tax Notes International Vol.90 No.7, Senin (7/5).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Hingga saat ini, ada 10 kasus itu yang menjadi investigasi dalam ranah kriminal, dengan tuduhan kepada 6 orang. Berbagai macam tindakan tegas yang dilakukan oleh otoritas pajak Korea Selatan berdasarkan kebijakan wajib pelaporan aset luar negeri.

Pemerintah Korea Selatan mulai mewajibkan laporan rekening keuangan asing (foreign financial account reports/FFARs). Aturan ini mengadopsi dari aturan yang sudah berlaku Amerika Serikat sejak Desember 2010.

Awalnya dalam FFARs, pemilik rekening luar negeri dengan aset yang melebihi KRW1 miliar atau Rp12,96 miliar selama tahun pajak berjalan, maka harus melaporkan FFARs kepada otoritas pajak. Namun awal tahun ini, otoritas pajak mengubah ambang batas aturan tersebut.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

“Pada 8 Januari 2018, otoritas pajak korea selatan telah menurunkan ambah batas FFARs dari KRW1 miliar menjadi KRW500 juta atau Rp6,48 miliar,” demikian laporan Tax Notes.

Di samping itu, Pricewater Coopers (PwC) pada September 2017 mencatat NTS telah memberlakukan KRW71,1 miliar atau Rp921,49 miliar denda kepada 249 warga Korea sejak FFAR pertama kali diluncurkan.

Terlebih, NTS pun telah menyeret 12 orang yang tidak melapor saldo rekening luar negeri sebesar KRW5 miliar atau Rp64,89 miliar kepada otoritas pajak. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?