KOREA SELATAN

Aset Rp15 Triliun Di Luar Negeri Diamankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 15:17 WIB
Aset Rp15 Triliun Di Luar Negeri Diamankan

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (South Korea’s National Tax Services/NTS) telah mengumpulkan KRW1,3 triliun atau Rp15,55 triliun milik wajib pajak yang tidak mengungkapkan asetnya di luar negeri.

NTS mengungkapkan otoritas pajak Korea Selatan menyelidiki 233 wajib pajak yang diduga menghindar dari aturan pajak. Upaya penghindaran itu dilakukan dengan menyembunyikan penghasilan dan propertinya di luar negeri.

“Selama 4 bulan pertama 2018, NTS menyelidiki 37 wajib pajak terkait praktik penggelapan pajak ke luar negeri. April 2018, NTS meraup KRW224,7 miliar atau Rp2,91 triliun dari 23 orang, serta mempidanakan 2 orang,” ungkap Tax Notes International Vol.90 No.7, Senin (7/5).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Hingga saat ini, ada 10 kasus itu yang menjadi investigasi dalam ranah kriminal, dengan tuduhan kepada 6 orang. Berbagai macam tindakan tegas yang dilakukan oleh otoritas pajak Korea Selatan berdasarkan kebijakan wajib pelaporan aset luar negeri.

Pemerintah Korea Selatan mulai mewajibkan laporan rekening keuangan asing (foreign financial account reports/FFARs). Aturan ini mengadopsi dari aturan yang sudah berlaku Amerika Serikat sejak Desember 2010.

Awalnya dalam FFARs, pemilik rekening luar negeri dengan aset yang melebihi KRW1 miliar atau Rp12,96 miliar selama tahun pajak berjalan, maka harus melaporkan FFARs kepada otoritas pajak. Namun awal tahun ini, otoritas pajak mengubah ambang batas aturan tersebut.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

“Pada 8 Januari 2018, otoritas pajak korea selatan telah menurunkan ambah batas FFARs dari KRW1 miliar menjadi KRW500 juta atau Rp6,48 miliar,” demikian laporan Tax Notes.

Di samping itu, Pricewater Coopers (PwC) pada September 2017 mencatat NTS telah memberlakukan KRW71,1 miliar atau Rp921,49 miliar denda kepada 249 warga Korea sejak FFAR pertama kali diluncurkan.

Terlebih, NTS pun telah menyeret 12 orang yang tidak melapor saldo rekening luar negeri sebesar KRW5 miliar atau Rp64,89 miliar kepada otoritas pajak. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China