KOREA SELATAN

Aset Rp15 Triliun Di Luar Negeri Diamankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 15:17 WIB
Aset Rp15 Triliun Di Luar Negeri Diamankan

SEOUL, DDTCNews – Otoritas pajak Korea Selatan (South Korea’s National Tax Services/NTS) telah mengumpulkan KRW1,3 triliun atau Rp15,55 triliun milik wajib pajak yang tidak mengungkapkan asetnya di luar negeri.

NTS mengungkapkan otoritas pajak Korea Selatan menyelidiki 233 wajib pajak yang diduga menghindar dari aturan pajak. Upaya penghindaran itu dilakukan dengan menyembunyikan penghasilan dan propertinya di luar negeri.

“Selama 4 bulan pertama 2018, NTS menyelidiki 37 wajib pajak terkait praktik penggelapan pajak ke luar negeri. April 2018, NTS meraup KRW224,7 miliar atau Rp2,91 triliun dari 23 orang, serta mempidanakan 2 orang,” ungkap Tax Notes International Vol.90 No.7, Senin (7/5).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Hingga saat ini, ada 10 kasus itu yang menjadi investigasi dalam ranah kriminal, dengan tuduhan kepada 6 orang. Berbagai macam tindakan tegas yang dilakukan oleh otoritas pajak Korea Selatan berdasarkan kebijakan wajib pelaporan aset luar negeri.

Pemerintah Korea Selatan mulai mewajibkan laporan rekening keuangan asing (foreign financial account reports/FFARs). Aturan ini mengadopsi dari aturan yang sudah berlaku Amerika Serikat sejak Desember 2010.

Awalnya dalam FFARs, pemilik rekening luar negeri dengan aset yang melebihi KRW1 miliar atau Rp12,96 miliar selama tahun pajak berjalan, maka harus melaporkan FFARs kepada otoritas pajak. Namun awal tahun ini, otoritas pajak mengubah ambang batas aturan tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

“Pada 8 Januari 2018, otoritas pajak korea selatan telah menurunkan ambah batas FFARs dari KRW1 miliar menjadi KRW500 juta atau Rp6,48 miliar,” demikian laporan Tax Notes.

Di samping itu, Pricewater Coopers (PwC) pada September 2017 mencatat NTS telah memberlakukan KRW71,1 miliar atau Rp921,49 miliar denda kepada 249 warga Korea sejak FFAR pertama kali diluncurkan.

Terlebih, NTS pun telah menyeret 12 orang yang tidak melapor saldo rekening luar negeri sebesar KRW5 miliar atau Rp64,89 miliar kepada otoritas pajak. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan