KPP PRATAMA SURAKARTA

Aset Milik 8 WP Disita Kantor Pajak, Mulai Dari Rekening Sampai Mobil

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Aset Milik 8 WP Disita Kantor Pajak, Mulai Dari Rekening Sampai Mobil

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik 8 wajib pajak dalam gelaran pekan penyitaan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan aset-aset yang disita tersebut antara lain berupa 2 rekening, 5 mobil, 3 sepeda motor, dan 2 mesin percetakan dengan nilai kurang lebih mencapai Rp913,5 juta.

"Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Penyitaan dilakukan oleh KPP Pratama Surakarta mengingat 8 wajib pajak tersebut tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun total utang pajak 8 wajib pajak tersebut mencapai Rp4,4 miliar.

"Yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik tetapi kepada para penunggak pajak kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan," ujar Yunus.

Untuk diketahui, penyitaan atas aset penunggak pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, maka aset yang disita akan dilelang.

Bila aset yang disita berupa rekening, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini