KPP PRATAMA SURAKARTA

Aset Milik 8 WP Disita Kantor Pajak, Mulai Dari Rekening Sampai Mobil

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Aset Milik 8 WP Disita Kantor Pajak, Mulai Dari Rekening Sampai Mobil

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik 8 wajib pajak dalam gelaran pekan penyitaan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan aset-aset yang disita tersebut antara lain berupa 2 rekening, 5 mobil, 3 sepeda motor, dan 2 mesin percetakan dengan nilai kurang lebih mencapai Rp913,5 juta.

"Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penyitaan dilakukan oleh KPP Pratama Surakarta mengingat 8 wajib pajak tersebut tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun total utang pajak 8 wajib pajak tersebut mencapai Rp4,4 miliar.

"Yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik tetapi kepada para penunggak pajak kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan," ujar Yunus.

Untuk diketahui, penyitaan atas aset penunggak pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.

Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, maka aset yang disita akan dilelang.

Bila aset yang disita berupa rekening, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN