Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset milik 8 wajib pajak dalam gelaran pekan penyitaan yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan aset-aset yang disita tersebut antara lain berupa 2 rekening, 5 mobil, 3 sepeda motor, dan 2 mesin percetakan dengan nilai kurang lebih mencapai Rp913,5 juta.
"Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan ini dilakukan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan," katanya, dikutip pada Minggu (7/8/2022).
Penyitaan dilakukan oleh KPP Pratama Surakarta mengingat 8 wajib pajak tersebut tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun total utang pajak 8 wajib pajak tersebut mencapai Rp4,4 miliar.
"Yang taat pajak akan akan mendapatkan pelayanan yang baik tetapi kepada para penunggak pajak kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan," ujar Yunus.
Untuk diketahui, penyitaan atas aset penunggak pajak dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Penyitaan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya. Aset penanggung pajak yang disita menjadi jaminan pelunasan utang pajak.
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak masih belum melunasi tunggakan serta biaya penagihan, maka aset yang disita akan dilelang.
Bila aset yang disita berupa rekening, saldo rekening akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi tunggakan pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.