PMK 68/2022

Aset Kripto Dikenai PPN dan Pajak Penghasilan Mulai Hari Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Mei 2022 | 12:00 WIB
Aset Kripto Dikenai PPN dan Pajak Penghasilan Mulai Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bursa atau exchanger dan fasilitator transaksi aset kripto berkewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan PPh Pasal 22 final atas setiap transaksi mulai hari ini, Minggu (1/5/2022).

Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 yang telah diundangkan bersama dengan 13 PMK lainnya pada 30 Maret 2022.

"Peraturan menteri ini [PMK 68/2022] mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022," bunyi Pasal 33 PMK 68/2022, dikutip pada Minggu (1/5/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sesuai dengan Pasal 5 PMK 68/2022, tarif PPN yang wajib dipungut atas transaksi aset kripto seperti jual beli dan tukar menukar atau swap adalah sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila exchanger terdaftar di Bappebti.

Apabila exchanger tak terdaftar di Bappebti maka tarif PPN yang dikenakan naik 2 kali lipat menjadi sebesar 0,22%.

Tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang berlaku adalah sebesar 0,1%. Jika exchanger yang digunakan untuk transaksi aset kripto ternyata tak terdaftar di Bappebti maka tarif yang berlaku menjadi sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

PPN dan PPh Pasal 22 bersifat final harus dipungut oleh exchanger pada 1 Mei 2022 tanpa perlu penunjukan terlebih dahulu. Mekanisme penunjukan hanya berlaku atas exchanger yang bertempat di luar negeri.

Apabila exchanger luar negeri diketahui telah memenuhi pemungut PPN PMSE pada PMK 60/2022 maka Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penunjukan atas exchanger asing tersebut.

Exchanger asing yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE langsung berkewajiban memungut PPh Pasal 22.

"Dalam hal PPMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar daerah pabean ditunjuk sebagai pemungut PPN ..., PPMSE dimaksud sekaligus ditunjuk sebagai pemungut PPh ...," bunyi Pasal 27 PMK 68/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah