Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mendampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Jumat (1/4/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PPh yang berlaku di sektor cryptocurrency adalah PPh final yang kurang lebih sama dengan yang selama ini berlaku di bursa efek.
Dengan demikian, PPh yang nantinya dikenakan atas aset kripto bukanlah jenis pajak baru. "Jadi ada pemotong yang memungut dengan tarif tertentu yang sifatnya final," ujar Yon, Jumat (1/4/2022).
Yon mengatakan pengenaan PPh atas transaksi aset kripto telah dirancang sesederhana mungkin demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada mereka yang diwajibkan memotong pajak dan mereka yang menerima penghasilan.
Selain dikenai PPh, transaksi cryptocurrency juga akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aset kripto bukanlah uang. Dengan demikian, terhadapnya dikenai PPN.
"Bank Indonesia tidak pernah mengatakan itu alat tukar, alat pembayaran. Kemendag mengatakan itu komoditas, sehingga dikenakan PPh dan PPN," ujar Yoga.
Aset kripto akan dikenai PPN sesuai dengan skema PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. "Selain kena PPh juga kena PPN, tapi kecil banget. Kecil itu yang kita sebut besaran tertentu," ujar Yoga.
Adapun pihak exchanger akan ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Pada pasal tersebut, menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak yang memfasilitasi transaksi untuk melakukan pemungutan pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.