UU HPP

Aset Kripto Bakal Kenal PPh Final Seperti Saham, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 13:30 WIB
Aset Kripto Bakal Kenal PPh Final Seperti Saham, Begini Penjelasan DJP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mendampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Jumat (1/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PPh yang berlaku di sektor cryptocurrency adalah PPh final yang kurang lebih sama dengan yang selama ini berlaku di bursa efek.

Dengan demikian, PPh yang nantinya dikenakan atas aset kripto bukanlah jenis pajak baru. "Jadi ada pemotong yang memungut dengan tarif tertentu yang sifatnya final," ujar Yon, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Yon mengatakan pengenaan PPh atas transaksi aset kripto telah dirancang sesederhana mungkin demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada mereka yang diwajibkan memotong pajak dan mereka yang menerima penghasilan.

Selain dikenai PPh, transaksi cryptocurrency juga akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aset kripto bukanlah uang. Dengan demikian, terhadapnya dikenai PPN.

"Bank Indonesia tidak pernah mengatakan itu alat tukar, alat pembayaran. Kemendag mengatakan itu komoditas, sehingga dikenakan PPh dan PPN," ujar Yoga.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Aset kripto akan dikenai PPN sesuai dengan skema PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. "Selain kena PPh juga kena PPN, tapi kecil banget. Kecil itu yang kita sebut besaran tertentu," ujar Yoga.

Adapun pihak exchanger akan ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Pada pasal tersebut, menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak yang memfasilitasi transaksi untuk melakukan pemungutan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025