UU HPP

Aset Kripto Bakal Kenal PPh Final Seperti Saham, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 13:30 WIB
Aset Kripto Bakal Kenal PPh Final Seperti Saham, Begini Penjelasan DJP

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mendampingi Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Jumat (1/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PPh yang berlaku di sektor cryptocurrency adalah PPh final yang kurang lebih sama dengan yang selama ini berlaku di bursa efek.

Dengan demikian, PPh yang nantinya dikenakan atas aset kripto bukanlah jenis pajak baru. "Jadi ada pemotong yang memungut dengan tarif tertentu yang sifatnya final," ujar Yon, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Yon mengatakan pengenaan PPh atas transaksi aset kripto telah dirancang sesederhana mungkin demi memberikan kemudahan dan kepastian hukum kepada mereka yang diwajibkan memotong pajak dan mereka yang menerima penghasilan.

Selain dikenai PPh, transaksi cryptocurrency juga akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aset kripto bukanlah uang. Dengan demikian, terhadapnya dikenai PPN.

"Bank Indonesia tidak pernah mengatakan itu alat tukar, alat pembayaran. Kemendag mengatakan itu komoditas, sehingga dikenakan PPh dan PPN," ujar Yoga.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Aset kripto akan dikenai PPN sesuai dengan skema PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. "Selain kena PPh juga kena PPN, tapi kecil banget. Kecil itu yang kita sebut besaran tertentu," ujar Yoga.

Adapun pihak exchanger akan ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. Pada pasal tersebut, menteri keuangan memiliki kewenangan menunjuk pihak yang memfasilitasi transaksi untuk melakukan pemungutan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?