KPP PRATAMA SURABAYA KARANGPILANG

Aset Hasil Sitaan Kantor Pajak Dilelang, Ada 2 Unit Sepeda Motor

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Juli 2023 | 16:30 WIB
Aset Hasil Sitaan Kantor Pajak Dilelang, Ada 2 Unit Sepeda Motor

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Aset hasil penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surabaya Karangpilang dilelang. Aset yang dilelang berupa 1 unit sepeda motor honda vario keluaran 2015 dan 1 unit sepeda motor honda supra keluaran 2010.

Lelang dilakukan melalui aplikasi lelang e-Auction oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

"Sebelum lelang ini, tindakan penagihan aktif yang dilakukan juru sita pajak negara telah sesuai dengan prosedur," kata Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Prosedur penagihan aktif yang dilakukan mencakup kunjungan ke lokasi usaha atau aset penanggung pajak untuk memastikan kegiatan usaha wajib pajak masih berlangsung dan memiliki kemampuan untuk membayar pajak, penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, dan dilanjutkan dengan penyitaan aset.

Hasil dari lelang barang sitaan penanggung pajak nantinya akan dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak. Sisanya akan dipakai untuk membayar utang pajaknya.

"Apabila nantinya ternyata di tengah proses lelang, harga penjualan barang lelang telah cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka lelang akan dihentikan meskipun barang sitaan masih ada," kata Eko.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kemudian, apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang lelang, maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada penanggung pajak.

DJP melaksanakan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya melalui penyitaan aset wajib pajak karena tunggakan atas utang pajak.

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa atau UU PPSP.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Penyitaan dilakukan dengan 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak.

Kegiatan penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya