KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aset Digital Kian Berkembang, Sri Mulyani: Regulasi Kita Belum Memadai

Dian Kurniati | Minggu, 30 Januari 2022 | 08:30 WIB
Aset Digital Kian Berkembang, Sri Mulyani: Regulasi Kita Belum Memadai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai peraturan perundang-undangan Indonesia belum memadai untuk mengatur aset dan produk keuangan digital yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Sri Mulyani mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah menyadari munculnya aset dan produk keuangan digital harus disikapi dengan regulasi yang tepat. Namun, merancang regulasi itu tidak mudah karena pemerintah ingin produk hukumnya dapat berlaku jangka panjang.

"Peraturan perundang-undangan di sektor keuangan untuk mengantisipasi teknologi digital sangat tidak memadai. Jadi ini memang priority karena kalau tidak ya kita akan terus dalam situasi awkward atau kikuk," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menjelaskan perkembangan teknologi digital telah berjalan cepat dan terus berubah. Menurutnya, perubahan pada teknologi digital tersebut bahkan jauh lebih cepat ketimbang proses pembuatan sebuah regulasi.

Dia menjelaskan Kemenkeu terus berkoordinasi dengan anggota KSSK lainnya untuk membahas regulasi mengenai aset dan produk keuangan digital. Menurutnya, KSSK juga mengamati peraturan yang digunakan negara lain sebagai bahan perbandingan.

Perkembangan aset dan produk keuangan digital itu, lanjutnya, telah menimbulkan kebingungan di banyak negara. Di Indonesia, pemerintah akan mengklasifikasikan aset dan produk keuangan digital tersebut untuk diatur di bawah Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam pembuatan regulasinya pun, ia menegaskan pemerintah akan mengaturnya secara prinsip sehingga tetap relevan untuk jangka panjang.

"[Regulasi] ini akan principal base, jadi tak mudah expired. Kalau berdasarkan produk atau institusi, nanti begitu ada perubahan akan susah untuk catching up," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan perkembangan produk keuangan digital menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi. Namun, lanjutnya, OJK hanya akan mengatur produk keuangan yang disediakan penyedia jasa keuangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Kripto sudah jelas, karena sifatnya spekulatif, tidak ada value underlying-nya. Dari awal kami di sektor keuangan tidak boleh berdagang itu, apalagi memfasilitasi perdagangannya," tuturnya.

Saat ini, persoalan aset digital seperti kripto tengah dikaji Bappebti karena tak dianggap sebagai mata uang atau alat transaksi. Kemendag akan membentuk bursa kripto yang mengatur perdagangan kripto secara legal, yang kemudian disusul dengan aturan perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra