AMERIKA SERIKAT

AS Klaim Banyak Negara Dukung Tarif Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Minggu, 18 April 2021 | 13:01 WIB
AS Klaim Banyak Negara Dukung Tarif Pajak Minimum

Presiden Amerika Serikat Joe Biden (Foto: Drew Angerer/Getty Images/politico.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kementerian Keuangan AS mengklaim mayoritas negara-negara mau mendukung agenda pengenaan tarif pajak korporasi minimum global yang direncanakan oleh AS.

Wakil Menteri Keuangan AS Adewale Adeyemo mengatakan mitra AS di dunia internasional sepakat peran tarif pajak korporasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir perlu dihentikan.

"Melalui G-20 dan peran AS pada organisasi tersebut sebagai pemimpin, kami yakin banyak negara maju yang mau mendukung pengenaan tarif pajak minimum global," ujar Adeyemo, dikutip Kamis (15/4/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bila tarif pajak minimum global diberlakukan, Adeyemo mengatakan AS tidak akan mengalami penurunan daya saing ketika tarif pajak korporasi dinaikkan dari 21% menjadi 28% sesuai dengan rencana Presiden AS Joe Biden.

Dengan tarif pajak minimum global atas korporasi multinasional, maka dorongan bagi korporasi untuk melakukan relokasi usaha guna meminimalisasi beban pajak bakal berkurang.

Dana yang terkumpul dari peningkatan tarif pajak korporasi, pemberlakuan tarif pajak minimum global, dan kebijakan pajak lainnya akan digunakan untuk menjalankan program pembangunan infrastruktur sebesar US$2 triliun yang direncanakan Biden.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Secara khusus, Biden mengungkapkan pembangunan infrastruktur AS perlu digenjot agar AS tidak kalah bersaing berhadapan dengan China yang kian hari makin menandingi AS dalam perekonomian global.

Merujuk pada catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada laporan Corporate Tax Statistics, tercatat rata-rata tarif pajak korporasi secara global mengalami penurunan pada 20 tahun terakhir.

Pada tahun 2000, rata-rata tarif pajak korporasi pada 109 yurisdiksi tercatat sebesar 28%. Pada 2020, rata-rata tarif pajak korporasi secara global tercatat merosot menjadi tinggal 20,6%.

Dari 109 yurisdiksi yang dicatat OECD, tercatat 88 yurisdiksi mengalami penurunan tarif pajak korporasi pada periode tahun 2000 hingga 2020. Hanya ada 6 yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak korporasi sepanjang 20 tahun tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?