PAJAK berganda terjadi ketika dalam suatu transaksi lintas batas negara, terdapat lebih dari satu negara yang mengklaim hak pemajakan berdasarkan salah satu faktor penghubung. Faktor penghubung tersebut bisa atas dasar: (i) personal connecting factor atau (ii) objective connecting factor. Konflik antara jenis faktor penghubung menyebabkan lebih dari satu negara diberikan klaim hak pemajakan atas suatu transaksi ekonomi yang sama.
Menurut sistem pemajakan domestik di banyak negara, klaim hak pemajakan berdasarkan personal connecting factor menimbulkan klaim hak pemajakan terhadap penghasilan baik yang bersumber di dalam daerah teritorial suatu negara maupun yang bersumber dari luar negara (worldwide income principle).
Sebaliknya, suatu klaim hak pemajakan berdasarkan objective connecting factor menimbulkan klaim hak pemajakan yang terbatas hanya terhadap penghasilan yang bersumber dari suatu negara (limited tax liability). Konflik antara kedua faktor penghubung di atas, umumnya disebut dengan residence-source conflict.
Konflik tersebut merupakan salah satu contoh situasi di mana terjadinya pemajakan berganda. Berikut ini diberikan contoh situasi di mana terjadi pajak berganda berdasarkan residence-source conflict:
Pertama, misal Subjek Pajak A adalah subjek pajak dalam negeri Negara D yang memperoleh penghasilan dari Negara S. Dalam konteks pajak internasional, Negara D disebut sebagai negara domisili dari subjek pajak yang menerima penghasilan. Sedangkan Negara S adalah negara tempat sumber penghasilan yang diterima oleh Subjek Pajak A.
Kedua, Negara D menganut asas worldwide income terhadap subjek pajak dalam negerinya. Atas dasar asas tersebut, Negara D mengenakan pajak atas penghasilan Subjek Pajak A yang diterimanya dari Negara S. Dalam konteks pajak internasional, pengenaan pajak tersebut dapat dibenarkan karena telah memenuhi personal connecting factor.
Ketiga, dari sudut pandang ketentuan pajak Negara S, Negara S berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diperolah oleh Subjek Pajak A karena penghasilannya bersumber di Negara S. Pengenaan pajak oleh Negara S, dalam konteks pajak internasional, dapat dibenarkan karena telah terpenuhinya objective connecting factor.
Situasi di atas yang saling mengenakan pajak atas penghasilan (objek pajak) yang sama terhadap subjek pajak yang sama (Subjek Pajak A) oleh dua negara yang berbeda (Negara D dan Negara S) disebut sebagai pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation).
Lebih lanjut, pajak berganda dapat bersifat yuridis maupun ekonomis. Pajak berganda secara yuridis, seperti yang dipaparkan di atas, merujuk pada situasi di mana satu subjek pajak dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara atas penghasilan yang sama pada suatu periode (tahun) pajak yang sama.
Selain pajak berganda secara yuridis, terdapat juga terminologi pajak berganda secara ekonomis (economical double taxation). Pajak berganda secara ekonomis merujuk pada situasi di mana suatu penghasilan yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali di dua atau lebih subjek pajak yang berbeda.
Dalam kontek perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), penghindaran pajak yang dicakup adalah penghindaran pajak secara yuridis. Kecuali untuk kasus transfer pricing yang diatur dalam Pasal 9, ditujukan untuk menghindari pajak secara ekonomis.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.