KEBIJAKAN PAJAK

Arah Kebijakan PPh Dukung Kemudahan Berusaha, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:45 WIB
Arah Kebijakan PPh Dukung Kemudahan Berusaha, Seperti Apa?

Webinar Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi dan membuka banyak lapangan kerja.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengatakan UU Cipta Kerja memuat klaster perpajakan yang akan mendorong rezim pajak di Indonesia lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Dalam klaster tersebut, pemerintah turut merombak sistem pajak penghasilan (PPh).

"Pajak hadir untuk menjamin kemudahan berusaha, seperti insentif pajak, tentu ini memiliki niat yang baik agar banyak dinikmati wajib pajak," katanya dalam webinar Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Natalius mengatakan pemerintah memasukkan topik perpajakan dalam UU Cipta Kerja untuk 4 tujuan. Pertama, meningkatkan pendanaan investasi.

Salah satu aspek perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja misalnya penurunan tarif PPh badan secara bertahap menjadi 22% pada 2020-2021, kemudian menjadi 20% mulai 2022. Selain itu, ada juga penurunan tarif PPh badan wajib pajak go public sebesar 3% dari tarif umum.

UU Cipta Kerja juga menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri serta penghasilan tertentu. Kebijakan ini mencakup dividen dari luar negeri yang tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberi ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Tujuan kedua, lanjut Natalius, UU Cipta Kerja mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela.

Ketiga, meningkatkan kepastian hukum. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja memuat sejumlah aspek seperti penentuan subjek pajak. WNI dan WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Setelahnya, ada pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan SPDN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. WNI yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari bisa menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dengan syarat tertentu.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Keempat, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri, salah satunya dengan menerapkan pemajakan transaksi elektronik.

Natalius meyakini penerapan UU Cipta Kerja akan efektif menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia. Jika investasi semakin deras mengalir, pajak yang disetorkan kepada negara juga ikut meningkat.

Apalagi, imbuh Natalius, DJP juga terus melanjutkan langkah reformasi yang meliputi 2 aspek perbaikan, yakni aspek kebijakan dan aspek administratif.

"Kami optimistis dengan didukung reform yang kami lakukan, kita bisa meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP