KEBIJAKAN PAJAK

Arah Kebijakan PPh Dukung Kemudahan Berusaha, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 11:45 WIB
Arah Kebijakan PPh Dukung Kemudahan Berusaha, Seperti Apa?

Webinar Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi dan membuka banyak lapangan kerja.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengatakan UU Cipta Kerja memuat klaster perpajakan yang akan mendorong rezim pajak di Indonesia lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Dalam klaster tersebut, pemerintah turut merombak sistem pajak penghasilan (PPh).

"Pajak hadir untuk menjamin kemudahan berusaha, seperti insentif pajak, tentu ini memiliki niat yang baik agar banyak dinikmati wajib pajak," katanya dalam webinar Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Natalius mengatakan pemerintah memasukkan topik perpajakan dalam UU Cipta Kerja untuk 4 tujuan. Pertama, meningkatkan pendanaan investasi.

Salah satu aspek perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja misalnya penurunan tarif PPh badan secara bertahap menjadi 22% pada 2020-2021, kemudian menjadi 20% mulai 2022. Selain itu, ada juga penurunan tarif PPh badan wajib pajak go public sebesar 3% dari tarif umum.

UU Cipta Kerja juga menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri serta penghasilan tertentu. Kebijakan ini mencakup dividen dari luar negeri yang tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberi ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Tujuan kedua, lanjut Natalius, UU Cipta Kerja mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela.

Ketiga, meningkatkan kepastian hukum. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja memuat sejumlah aspek seperti penentuan subjek pajak. WNI dan WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Setelahnya, ada pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan SPDN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. WNI yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari bisa menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dengan syarat tertentu.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Keempat, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri, salah satunya dengan menerapkan pemajakan transaksi elektronik.

Natalius meyakini penerapan UU Cipta Kerja akan efektif menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia. Jika investasi semakin deras mengalir, pajak yang disetorkan kepada negara juga ikut meningkat.

Apalagi, imbuh Natalius, DJP juga terus melanjutkan langkah reformasi yang meliputi 2 aspek perbaikan, yakni aspek kebijakan dan aspek administratif.

"Kami optimistis dengan didukung reform yang kami lakukan, kita bisa meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja