KPP PRATAMA TABANAN

AR Lakukan Penyisiran di Tempat-Tempat Wisata, Gali Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 16:30 WIB
AR Lakukan Penyisiran di Tempat-Tempat Wisata, Gali Potensi Pajak

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan penyisiran ke Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti pada 24 Oktober 2023 guna menggali potensi perpajakan di sektor pariwisata.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Tabanan menugaskan Kepala Seksi Pengawasan II Setyo Kurniadi bersama Account Representative Gede Indra Sarwita, Putu Shanti Purnawan, I Putu Bayu Aryanta dan I Dewa Made Buana Kirana.

“Penyisiran ini dilakukan untuk mengetahui potensi perpajakan yang terus mengalami perkembangan yang pesat, khususnya di sekitar danau Beratan yang meliputi banjar Candikuning I, Candikuning II dan Kembangmerta,” kata Dewa dikutip dari situs web DJP, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sementara itu, Indra menjelaskan geliat sektor pariwisata di Desa Candikuning, terutama di sekitar Danau Beratan dan Kebun Raya Bedugul, tengah menggeliat pesat seusai pandemi Covid-19. Adapun KPP melibatkan perangkat desa dalam penyisiran tersebut.

Setelah dilakukan penyisiran, lanjutnya, banyak ditemukan glamping di sekitar danau yang ramai disewakan pada saat weekend dan hari libur. Ada juga vila komersil dan restoran baru yang dapat menjadi potensi pajak dan menambah penerimaan negara.

Pegawai pajak lainnya, Setyo menjelaskan kegiatan penyisiran menjadi kegiatan yang rutin dilakukan untuk melihat potensi pajak baru dan memetakan pusat-pusat perekonomian di wilayah kerja KPP Pratama Tabanan khususnya di Kecamatan Baturiti.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menambah potensi pajak baru yang akan mengoptimalkan penerimaan negara," ujar Setyo.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?