KPP PRATAMA TABANAN

AR Lakukan Penyisiran di Tempat-Tempat Wisata, Gali Potensi Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 16:30 WIB
AR Lakukan Penyisiran di Tempat-Tempat Wisata, Gali Potensi Pajak

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan penyisiran ke Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti pada 24 Oktober 2023 guna menggali potensi perpajakan di sektor pariwisata.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Tabanan menugaskan Kepala Seksi Pengawasan II Setyo Kurniadi bersama Account Representative Gede Indra Sarwita, Putu Shanti Purnawan, I Putu Bayu Aryanta dan I Dewa Made Buana Kirana.

“Penyisiran ini dilakukan untuk mengetahui potensi perpajakan yang terus mengalami perkembangan yang pesat, khususnya di sekitar danau Beratan yang meliputi banjar Candikuning I, Candikuning II dan Kembangmerta,” kata Dewa dikutip dari situs web DJP, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sementara itu, Indra menjelaskan geliat sektor pariwisata di Desa Candikuning, terutama di sekitar Danau Beratan dan Kebun Raya Bedugul, tengah menggeliat pesat seusai pandemi Covid-19. Adapun KPP melibatkan perangkat desa dalam penyisiran tersebut.

Setelah dilakukan penyisiran, lanjutnya, banyak ditemukan glamping di sekitar danau yang ramai disewakan pada saat weekend dan hari libur. Ada juga vila komersil dan restoran baru yang dapat menjadi potensi pajak dan menambah penerimaan negara.

Pegawai pajak lainnya, Setyo menjelaskan kegiatan penyisiran menjadi kegiatan yang rutin dilakukan untuk melihat potensi pajak baru dan memetakan pusat-pusat perekonomian di wilayah kerja KPP Pratama Tabanan khususnya di Kecamatan Baturiti.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menambah potensi pajak baru yang akan mengoptimalkan penerimaan negara," ujar Setyo.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi