Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tugas pokok account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) adalah melakukan pengawasan pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2021.
Pengawasan pajak dilakukan, salah satunya, dengan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak. Tujuannya, melakukan validasi data di lapangan dan mencocokkannya dengan data administrasi yang tersimpan di Ditjen Pajak (DJP). Seperti apa alurnya?
"AR melakukan kunjungan ke wajib pajak berbekal surat tugas dari kepala KPP," ujar KPP Pratama Cileungsi, dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Rabu (28/6/2023).
Setelah mendapatkan surat tugas untuk mengunjungi wajib pajak tertentu, AR perlu mempelajari terlebih dulu data dan/atau informasi tentang wajib pajak yang bersangkutan yang terdapat pada database DJP.
Selanjutnya, sebelum berangkat ke lapangan, AR tetap perlu lapor dan meminta izin kepada kepala seksi. Setelahnya, baru lah AR bisa melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak dengan tentunya membawa bukti identitas dan surat tugas.
"Setelah bertemu dengan pengurus atau wajib pajak, AR menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas. Kemudian, AR memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha wajib pajak telah sesuai dengan kondisi sebenarnya," imbuh kantor pajak.
Setelah menjalankan bentuk pengawasan di lapangan, pada akhir kunjungan, AR akan menyusun konsep Laporan Hasil Kunjungan untuk kemudian ditandatangani kepala KPP. Sebagai informasi, bentuk penggalian data dan/atau informasi di lapangan juga dilakukan melalui wawancara kepada wajib pajak atau perwakilannya.
Adapun dalam PMK 45/2021 disebutkan AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.
Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.
Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.