KILAS BALIK 2023

April 2023: Sri Mulyani Soroti Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 Desember 2023 | 10:30 WIB
April 2023: Sri Mulyani Soroti Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kritik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) menjadi salah satu peristiwa yang terjadi pada April 2023.

Dalam rapat bersama Komisi XI pada Senin (27/3/2023), Sri Mulyani menyebut tak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan penyampaian SP2DK oleh DJP. Menurutnya, penyampaian SP2DK masih mendapatkan persepsi negatif dari wajib pajak dan menimbulkan kesalahpahaman.

"Untuk SP2DK ini dikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat dari DJP itu mengerikan. Jadi, kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma," kata menteri keuangan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, redaksional dan tampilan SP2DK akan diubah ke depannya. "Jadi, lebih ke klarifikasi. Berhubungan dengan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan tetap manusiawi," tuturnya.

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Simak Banyak WP Takut SP2DK, Sri Mulyani: Penyampaiannya Perlu Dievaluasi

Selain kritik soal penyampaian SP2DK, terdapat sejumlah peristiwa yang mewarnai dunia perpajakan Indonesia pada April 2023. Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada April 2023.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain

DJP membuka saluran khusus guna memfasilitasi pihak lain untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Layanan pemadanan ini dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.

Laman portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Pihak lain dalam konteks ini mengacu pada pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Berikan Jasa Sesuai Izin Praktik

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengimbau para konsultan pajak untuk memberikan jasa sesuai dengan tingkatan izin praktiknya. Imbauan tersebut diberikan melalui Pengumuman No. PENG-9/PPPK/2023.

Melalui pengumuman tersebut, PPPK juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai pemberian jasa konsultasi pajak oleh pihak yang belum memiliki izin praktik atau oleh pihak yang belum memperoleh tingkat izin praktik yang sesuai.

Terdapat 3 tingkat izin praktik konsultan pajak, yaitu tingkat A, B, dan C. Berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, izin praktik tingkat A diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dengan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A, konsultan sudah memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi selain wajib yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Selanjutnya, izin praktik B diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B.

Sertifikat tingkat B menandakan konsultan pajak sudah memiliki keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Terakhir, izin praktik C diberikan kepada konsultan pajak dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C. Sertifikat tingkat C menunjukkan konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Soal Laporan Tahunan Profesi Keuangan

PPPK Kementerian Keuangan mengingatkan tentang batas waktu penyampaian laporan tahunan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak. Peringatan tersebut disampaikan melalui Instagram resmi PPPK.

Dalam unggahannya di Instagram, PPPK mengingatkan batas waktu penyampaian laporan tahunan bagi beberapa profesi keuangan, yakni kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan aktuaria dan aktuaris publik non-KKA, serta konsultan pajak.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahunnya.

Kementerian Keuangan Terbitkan Aturan Soal PPN Penyerahan Agunan

Kementerian Keuangan menerbitkan perincian ketentuan terkait dengan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan. Perincian ketentuan tersebut dituangkan melalui PMK 41/2023.

Melalui PMK 41/2023, Kementerian Keuangan menegaskan penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adapun agunan yang dimaksud antara lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, hingga pinjaman atas dasar hukum gadai.

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih tersebut harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

DJP Rilis M-Pajak Versi 1.2

DJP telah merilis aplikasi M-Pajak versi 1.2. Ada 9 fitur baru yang disediakan otoritas dalam aplikasi tersebut. Pertama, Lupa EFIN (Fitur Terbaru). Fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN).

Kedua, Profil Wajib Pajak. Fitur ini menyediakan informasi mengenai kartu NPWP dan detail wajib pajak. Ketiga, Tenggat Pajak. Fitur ini digunakan sebagai pengingat kepada wajib pajak atau masyarakat tentang tanggal-tanggal penting terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Keempat, Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Fitur ini memudahkan wajib pajak atau masyarakat yang ingin mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat ketika mereka mengakses aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Kelima, Peraturan Perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan. Keenam, Pembuatan Kode Billing. Ketujuh, Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Kedelapan, Pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kesembilan, Daftar Unduhan. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dokumen-dokumen permohonan telah selesai yang diproses, seperti SKF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP