KILAS BALIK 2023

April 2023: Sri Mulyani Soroti Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 Desember 2023 | 10:30 WIB
April 2023: Sri Mulyani Soroti Penyampaian SP2DK kepada Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kritik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) menjadi salah satu peristiwa yang terjadi pada April 2023.

Dalam rapat bersama Komisi XI pada Senin (27/3/2023), Sri Mulyani menyebut tak sedikit wajib pajak yang mengeluhkan penyampaian SP2DK oleh DJP. Menurutnya, penyampaian SP2DK masih mendapatkan persepsi negatif dari wajib pajak dan menimbulkan kesalahpahaman.

"Untuk SP2DK ini dikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat dari DJP itu mengerikan. Jadi, kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma," kata menteri keuangan.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, redaksional dan tampilan SP2DK akan diubah ke depannya. "Jadi, lebih ke klarifikasi. Berhubungan dengan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan tetap manusiawi," tuturnya.

Sebagai informasi, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Simak Banyak WP Takut SP2DK, Sri Mulyani: Penyampaiannya Perlu Dievaluasi

Selain kritik soal penyampaian SP2DK, terdapat sejumlah peristiwa yang mewarnai dunia perpajakan Indonesia pada April 2023. Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada April 2023.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain

DJP membuka saluran khusus guna memfasilitasi pihak lain untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Layanan pemadanan ini dapat diakses secara elektronik melalui laman pajak.go.id dan portalnpwp.pajak.go.id.

Laman portalnpwp.pajak.go.id dapat digunakan oleh pihak lain yang memiliki paling sedikit 50 lawan transaksi dalam SPT Masa PPN terakhir atau melakukan pemotongan PPh Pasal 21 paling sedikit atas 50 orang dalam SPT Masa PPh Pasal 21 terakhir.

Pihak lain dalam konteks ini mengacu pada pihak-pihak seperti kementerian dan lembaga (K/L), lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang selama ini mensyaratkan NPWP dalam memberikan layanan administrasi.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Berikan Jasa Sesuai Izin Praktik

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengimbau para konsultan pajak untuk memberikan jasa sesuai dengan tingkatan izin praktiknya. Imbauan tersebut diberikan melalui Pengumuman No. PENG-9/PPPK/2023.

Melalui pengumuman tersebut, PPPK juga mengimbau masyarakat agar mewaspadai pemberian jasa konsultasi pajak oleh pihak yang belum memiliki izin praktik atau oleh pihak yang belum memperoleh tingkat izin praktik yang sesuai.

Terdapat 3 tingkat izin praktik konsultan pajak, yaitu tingkat A, B, dan C. Berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, izin praktik tingkat A diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Dengan memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A, konsultan sudah memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi selain wajib yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Selanjutnya, izin praktik B diberikan kepada konsultan pajak yang memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat B.

Sertifikat tingkat B menandakan konsultan pajak sudah memiliki keahlian untuk memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan selain wajib pajak penanaman modal asing, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Terakhir, izin praktik C diberikan kepada konsultan pajak dengan sertifikat konsultan pajak tingkat C. Sertifikat tingkat C menunjukkan konsultan pajak memiliki keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

PPPK Ingatkan Konsultan Pajak Soal Laporan Tahunan Profesi Keuangan

PPPK Kementerian Keuangan mengingatkan tentang batas waktu penyampaian laporan tahunan profesi keuangan, termasuk konsultan pajak. Peringatan tersebut disampaikan melalui Instagram resmi PPPK.

Dalam unggahannya di Instagram, PPPK mengingatkan batas waktu penyampaian laporan tahunan bagi beberapa profesi keuangan, yakni kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik, kantor konsultan aktuaria dan aktuaris publik non-KKA, serta konsultan pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahunnya.

Kementerian Keuangan Terbitkan Aturan Soal PPN Penyerahan Agunan

Kementerian Keuangan menerbitkan perincian ketentuan terkait dengan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan. Perincian ketentuan tersebut dituangkan melalui PMK 41/2023.

Melalui PMK 41/2023, Kementerian Keuangan menegaskan penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas BKP yang dikenai PPN.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Adapun agunan yang dimaksud antara lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, hingga pinjaman atas dasar hukum gadai.

PPN yang terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih tersebut harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Merujuk pada Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan agunan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif efektif PPN-nya sebesar 1,1%.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

DJP Rilis M-Pajak Versi 1.2

DJP telah merilis aplikasi M-Pajak versi 1.2. Ada 9 fitur baru yang disediakan otoritas dalam aplikasi tersebut. Pertama, Lupa EFIN (Fitur Terbaru). Fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali electronic filing identification number (EFIN).

Kedua, Profil Wajib Pajak. Fitur ini menyediakan informasi mengenai kartu NPWP dan detail wajib pajak. Ketiga, Tenggat Pajak. Fitur ini digunakan sebagai pengingat kepada wajib pajak atau masyarakat tentang tanggal-tanggal penting terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Keempat, Kantor Pelayanan Pajak Terdekat. Fitur ini memudahkan wajib pajak atau masyarakat yang ingin mengetahui lokasi kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat ketika mereka mengakses aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kelima, Peraturan Perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan. Keenam, Pembuatan Kode Billing. Ketujuh, Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Kedelapan, Pembuatan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Kesembilan, Daftar Unduhan. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dokumen-dokumen permohonan telah selesai yang diproses, seperti SKF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik