KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Muhamad Wildan | Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan apresiasi kepada 57 wajib pajak dengan kepatuhan terbaik di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Suryo mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah mendukung DJP dalam memenuhi target penerimaan pajak. Dia mencatat sekitar 14% dari penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus disumbang 57 wajib pajak tersebut.

"Di Kanwil Khusus itu ada sekitar 7.000-an badan. Jadi, less than 1% dari total wajib pajak di Kanwil Khusus memberikan kontribusi sekitar 14% dari penerimaan," katanya dalam tax gathering bertema Strong Partnerships, Stronger Impact, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam keynote speech-nya, Suryo menggambarkan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak layaknya rel kereta api yang tengah berjalan beriringan menuju tujuan yang sama, tetapi tidak pernah menyatu.

"Berjalan seiring satu tujuan, tetapi kita tak bisa menjadi satu. Karena saya ada di otoritas, sedangkan Bapak/Ibu ada di pelaku usaha. Masing-masing saling menghargai dan masing-masing juga memiliki kekhususan," ujarnya.

Suryo menuturkan pajak sesungguhnya merupakan efek dari kegiatan ekonomi. Dengan demikian, setoran pajak dari wajib pajak seyogianya sejalan dengan profitabilitasnya. Bila tidak, otoritas pajak akan melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ekonomi bagus, profitabilitas bagus, ujungnya bayar pajaknya juga bagus. Kalau profitabilitas bagus, bayar pajaknya kurang, saya minta cek lebih dalam. Rule of thumb-nya adalah bagus di kanan maka bagus juga di kiri, karena kita berjalan seiring," tuturnya.

Untuk senantiasa menjaga penerimaan pajak berjalan beriringan dengan aktivitas ekonomi, lanjut Suryo, DJP akan mengedepankan pengawasan ketimbang pemeriksaan.

"Kami melihat data dan informasi dari para pihak. Lalu, kami sampaikan kepada wajib pajak, kalau bisa tolong lakukan pembetulan. Kami tidak ke depankan fungsi pemeriksaan untuk meningkatkan penerimaan. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk hal-hal tertentu," katanya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan tercapainya target penerimaan pajak pada tahun lalu tidaklah terlepas dari kontribusi dari wajib pajak.

"Tahun lalu, kita bisa Rp255 triliun atau 101%. Tentu saja, ini semua berkat kontribusi semua wajib pajak. Kami mengharapkan Kanwil Khusus bisa mencapai target yang sudah diamanatkan ke kami senilai Rp279 triliun pada 2024," ujarnya.

Hingga hari ini, total pajak yang sudah dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus baru mencapai Rp70,9 triliun, atau 25,4% dari target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Irawan menambahkan kantor pajak berkomitmen untuk menjalin kemitraan yang kuat dengan wajib pajak. Salah satu program kemitraan yang secara khusus didorong oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus adalah advance pricing agreement (APA).

Menurut Irawan, APA memiliki peran penting dalam rangka menekan sengketa antara wajib pajak dan otoritas.

"Sesuai dengan tema hari ini, bagaimana kita membangun strong partnership. Harapannya tentu ini menghasilkan impact yang lebih kuat kepada bangsa dan negara kita," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra