KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Muhamad Wildan | Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan apresiasi kepada 57 wajib pajak dengan kepatuhan terbaik di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.

Suryo mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah mendukung DJP dalam memenuhi target penerimaan pajak. Dia mencatat sekitar 14% dari penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus disumbang 57 wajib pajak tersebut.

"Di Kanwil Khusus itu ada sekitar 7.000-an badan. Jadi, less than 1% dari total wajib pajak di Kanwil Khusus memberikan kontribusi sekitar 14% dari penerimaan," katanya dalam tax gathering bertema Strong Partnerships, Stronger Impact, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam keynote speech-nya, Suryo menggambarkan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak layaknya rel kereta api yang tengah berjalan beriringan menuju tujuan yang sama, tetapi tidak pernah menyatu.

"Berjalan seiring satu tujuan, tetapi kita tak bisa menjadi satu. Karena saya ada di otoritas, sedangkan Bapak/Ibu ada di pelaku usaha. Masing-masing saling menghargai dan masing-masing juga memiliki kekhususan," ujarnya.

Suryo menuturkan pajak sesungguhnya merupakan efek dari kegiatan ekonomi. Dengan demikian, setoran pajak dari wajib pajak seyogianya sejalan dengan profitabilitasnya. Bila tidak, otoritas pajak akan melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Ekonomi bagus, profitabilitas bagus, ujungnya bayar pajaknya juga bagus. Kalau profitabilitas bagus, bayar pajaknya kurang, saya minta cek lebih dalam. Rule of thumb-nya adalah bagus di kanan maka bagus juga di kiri, karena kita berjalan seiring," tuturnya.

Untuk senantiasa menjaga penerimaan pajak berjalan beriringan dengan aktivitas ekonomi, lanjut Suryo, DJP akan mengedepankan pengawasan ketimbang pemeriksaan.

"Kami melihat data dan informasi dari para pihak. Lalu, kami sampaikan kepada wajib pajak, kalau bisa tolong lakukan pembetulan. Kami tidak ke depankan fungsi pemeriksaan untuk meningkatkan penerimaan. Pemeriksaan tetap dilakukan untuk hal-hal tertentu," katanya.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan tercapainya target penerimaan pajak pada tahun lalu tidaklah terlepas dari kontribusi dari wajib pajak.

"Tahun lalu, kita bisa Rp255 triliun atau 101%. Tentu saja, ini semua berkat kontribusi semua wajib pajak. Kami mengharapkan Kanwil Khusus bisa mencapai target yang sudah diamanatkan ke kami senilai Rp279 triliun pada 2024," ujarnya.

Hingga hari ini, total pajak yang sudah dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus baru mencapai Rp70,9 triliun, atau 25,4% dari target penerimaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Irawan menambahkan kantor pajak berkomitmen untuk menjalin kemitraan yang kuat dengan wajib pajak. Salah satu program kemitraan yang secara khusus didorong oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus adalah advance pricing agreement (APA).

Menurut Irawan, APA memiliki peran penting dalam rangka menekan sengketa antara wajib pajak dan otoritas.

"Sesuai dengan tema hari ini, bagaimana kita membangun strong partnership. Harapannya tentu ini menghasilkan impact yang lebih kuat kepada bangsa dan negara kita," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP