KABUPATEN BERAU

Aplikasi SIMHORE Resmi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 10:12 WIB
Aplikasi SIMHORE Resmi Diluncurkan Bupati Muharram saat launching SIMHORE (Foto: berau.prokal.co)

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Aplikasi berbasis sistem operasi Android bertajuk SIMHORE (Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Hotel) telah resmi dirilis oleh Bupati Berau, Muharram, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, kemarin (2/8). Inovasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Dalam peresmian tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau Maulidiyah mengungkapkan program ini memberi kemudahan kepada pemilik hotel dan restoran untuk melaporkan pembayaran pajaknya hanya melalui aplikasi yang dapat diunduh gratis di Play Store.

“Selama ini wajib pajak masih harus bolak-balik ke kantor Dispenda maupun ke Bank Kaltim dalam pembayaran pajak. Proses manual itu alurnya masih terlalu panjang. Sehingga dengan aplikasi ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” ujar Maulidiyah.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dengan menggunakan aplikasi SIMHORE, wajib pajak cukup melakukan pembayaran secara online melalui bank. Pembayaran ini nantinya akan langsung terhubung dengan server milik Dispenda sehingga pembayaran wajib pajak akan terverifikasi.

Aplikasi SIMHORE merupakan salah satu bentuk dari peningkatan kinerja pelayanan dari jajaran Dispenda Kabupaten Berau. Tentu saja, penggunaan aplikasi akan mengurangi frekuensi tatap muka antara petugas pajak dengan wajib pajak, sehingga petugas pajak dapat lebih fokus pada tugas-tugas lainnya.

Bupati Berau berharap inovasi ini bisa menjadi contoh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dalam mencari terobosan untuk meningkatkan penerimaan daerah, salah satunya dengan memberi pelayanan yang cepat kepada masyarakat.

Sebelumnya, seperti dilansir melalui berau.prokal.co, Kabupaten Berau telah melakukan terobosan untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah dengan mengadakan program undian berhadiah sepeda motor bagi wajib Pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?