KABUPATEN BERAU

Aplikasi SIMHORE Resmi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 10:12 WIB
Aplikasi SIMHORE Resmi Diluncurkan Bupati Muharram saat launching SIMHORE (Foto: berau.prokal.co)

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Aplikasi berbasis sistem operasi Android bertajuk SIMHORE (Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Hotel) telah resmi dirilis oleh Bupati Berau, Muharram, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, kemarin (2/8). Inovasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Dalam peresmian tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau Maulidiyah mengungkapkan program ini memberi kemudahan kepada pemilik hotel dan restoran untuk melaporkan pembayaran pajaknya hanya melalui aplikasi yang dapat diunduh gratis di Play Store.

“Selama ini wajib pajak masih harus bolak-balik ke kantor Dispenda maupun ke Bank Kaltim dalam pembayaran pajak. Proses manual itu alurnya masih terlalu panjang. Sehingga dengan aplikasi ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” ujar Maulidiyah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dengan menggunakan aplikasi SIMHORE, wajib pajak cukup melakukan pembayaran secara online melalui bank. Pembayaran ini nantinya akan langsung terhubung dengan server milik Dispenda sehingga pembayaran wajib pajak akan terverifikasi.

Aplikasi SIMHORE merupakan salah satu bentuk dari peningkatan kinerja pelayanan dari jajaran Dispenda Kabupaten Berau. Tentu saja, penggunaan aplikasi akan mengurangi frekuensi tatap muka antara petugas pajak dengan wajib pajak, sehingga petugas pajak dapat lebih fokus pada tugas-tugas lainnya.

Bupati Berau berharap inovasi ini bisa menjadi contoh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dalam mencari terobosan untuk meningkatkan penerimaan daerah, salah satunya dengan memberi pelayanan yang cepat kepada masyarakat.

Sebelumnya, seperti dilansir melalui berau.prokal.co, Kabupaten Berau telah melakukan terobosan untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah dengan mengadakan program undian berhadiah sepeda motor bagi wajib Pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN