KABUPATEN BERAU

Aplikasi SIMHORE Resmi Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Agustus 2016 | 10:12 WIB
Aplikasi SIMHORE Resmi Diluncurkan Bupati Muharram saat launching SIMHORE (Foto: berau.prokal.co)

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Aplikasi berbasis sistem operasi Android bertajuk SIMHORE (Sistem Informasi Manajemen Penerimaan Hotel) telah resmi dirilis oleh Bupati Berau, Muharram, di Balai Mufakat Tanjung Redeb, kemarin (2/8). Inovasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Dalam peresmian tersebut, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Berau Maulidiyah mengungkapkan program ini memberi kemudahan kepada pemilik hotel dan restoran untuk melaporkan pembayaran pajaknya hanya melalui aplikasi yang dapat diunduh gratis di Play Store.

“Selama ini wajib pajak masih harus bolak-balik ke kantor Dispenda maupun ke Bank Kaltim dalam pembayaran pajak. Proses manual itu alurnya masih terlalu panjang. Sehingga dengan aplikasi ini akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak,” ujar Maulidiyah.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dengan menggunakan aplikasi SIMHORE, wajib pajak cukup melakukan pembayaran secara online melalui bank. Pembayaran ini nantinya akan langsung terhubung dengan server milik Dispenda sehingga pembayaran wajib pajak akan terverifikasi.

Aplikasi SIMHORE merupakan salah satu bentuk dari peningkatan kinerja pelayanan dari jajaran Dispenda Kabupaten Berau. Tentu saja, penggunaan aplikasi akan mengurangi frekuensi tatap muka antara petugas pajak dengan wajib pajak, sehingga petugas pajak dapat lebih fokus pada tugas-tugas lainnya.

Bupati Berau berharap inovasi ini bisa menjadi contoh bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya dalam mencari terobosan untuk meningkatkan penerimaan daerah, salah satunya dengan memberi pelayanan yang cepat kepada masyarakat.

Sebelumnya, seperti dilansir melalui berau.prokal.co, Kabupaten Berau telah melakukan terobosan untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah dengan mengadakan program undian berhadiah sepeda motor bagi wajib Pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini